SANAK.ID,TANAH LAUT – Influencer keuangan sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama rekannya Kalimasada, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini mencuat ke publik setelah sejumlah bukti pelaporan beredar luas di media sosial.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang beredar, pelaporan ini bermula dari dugaan pemberian sinyal perdagangan aset kripto (trading signal) yang menyesatkan. Dalam uraian kejadian, pelapor yang merupakan salah satu anggota grup Discord Akademi Crypto mengaku menerima instruksi pada Januari 2024 untuk membeli koin “Manta”.
Pihak terlapor diduga menjanjikan potensi keuntungan kenaikan harga (pump) sebesar 300% hingga 500%. Tergiur dengan janji tersebut, korban melakukan pembelian koin Manta senilai Rp 3 Miliar. Namun, alih-alih untung, harga koin tersebut justru anjlok hingga minus 90% dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi korban.
Kerugian Kolektif Diduga Capai Rp 200 Miliar
Kasus ini diduga tidak hanya menimpa satu orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari komunitas korban, terdapat sebuah grup paguyuban yang menaungi sekitar 3.500 orang yang mengaku sebagai korban (“member rungkad”).
Estimasi total kerugian dari ribuan anggota tersebut disinyalir mencapai lebih dari Rp 200 Miliar. Mayoritas korban diketahui berasal dari kalangan Generasi Z dengan rentang usia 18 hingga 27 tahun.
Menurut keterangan yang beredar, para korban sebelumnya enggan melapor karena adanya dugaan intimidasi dan ancaman balik dari pihak terlapor (TR) apabila membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, gerakan yang dipelopori oleh akun @skyholic888 mendorong para korban untuk memberanikan diri menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak Timothy Ronald, Kalimasada, maupun manajemen Akademi Crypto terkait laporan polisi tersebut.
Akun media sosial yang memviralkan kasus ini menyebutkan bahwa publik masih menanti klarifikasi terkait dugaan manipulasi, ilusi kekayaan (flexing) untuk kepentingan penjualan kelas, serta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami para member. Kasus ini kini tengah dalam penanganan penyelidik SPKT Polda Metro Jaya.










