SANAK.ID,PELAIHARI – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dan menyelamatkan aset negara.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam memberantas praktik penguasaan lahan secara ilegal.
Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 21 Januari 2025. Satgas yang berada langsung di bawah perintah Presiden ini mengemban mandat besar untuk memulihkan aset dan keuangan negara dari penjarahan hutan.
Sesuai Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH memiliki tugas pokok melakukan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan hukum kehutanan, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan, serta pemulihan aset di kawasan hutan melalui mekanisme administratif, pidana maupun perdata.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH terbukti bergerak progresif dengan mencatat sejumlah capaian besar dalam penyelamatan keuangan dan aset negara.
Pada setoran tahap pertama tanggal 20 Oktober 2025 dari sektor CPO dan perkebunan kelapa sawit, Satgas berhasil menyetorkan dana sebesar Rp13.255.244.538.149,-. Pergerakan berlanjut pada tahap kedua tanggal 24 Desember 2025, di mana setoran dari denda administratif kawasan hutan dan PNBP perkara tindak pidana korupsi berhasil masuk kas negara sebesar Rp6.625.294.190.469,-.
Tak berhenti di situ, pada tahap ketiga tanggal 10 April 2026, Satgas kembali membukukan setoran dari denda administratif kawasan hutan dan PNBP perkara korupsi sebesar Rp11.420.104.815.858,-.
Selain dari denda tersebut, penerimaan juga disumbang oleh setoran pajak PBB dan PNBP Tahun 2025 sebesar Rp2.306.292.710.054,- serta setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara periode 31 Desember 2025 sebesar Rp453.928.316.611,-.
Keberhasilan Satgas PKH kian diperkuat dengan adanya escrow account hasil pengelolaan barang bukti PT Duta Palma sebesar Rp1 triliun. Terakhir, nilai estimasi aset kawasan hutan yang berhasil dilakukan penguasaan kembali mencapai luas 5.888.233,57 hektare dengan nilai fantastis mencapai Rp336.039.546.472.094,-.
Dengan akumulasi tersebut, total penyelamatan keuangan dan aset negara yang berhasil dikawal Satgas PKH sejauh ini mencapai Rp371.100.411.043.235,74,-.
Melihat capaian besar tersebut, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menilai bahwa keberadaan Satgas PKH merupakan langkah strategis pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
“Satgas PKH merupakan bentuk komitmen negara dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan agar sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain menjaga kelestarian lingkungan, langkah ini juga menjadi upaya nyata dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara yang nilainya sangat besar,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan saat memberikan keterangan.
Ia juga menegaskan bahwa Polri, khususnya Polres Tanah Laut, siap berada di garda depan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran di kawasan hutan.
“Polres Tanah Laut mendukung penuh langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan negara,” tutup Kapolres. (SANAK.ID/RED)










