SANAK.ID,PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Saat ini, Kejari Tanah Laut tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 pada proyek pembuatan film promosi pariwisata bertajuk ‘Ketika Cinta Memanggil dari Tanah Laut’.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp5 miliar tersebut kini dalam tahap pendalaman materi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanah Laut. Senin (12/01/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan. Langkah strategis ini diambil untuk melaksanakan audit investigatif guna menghitung secara presisi potensi kerugian keuangan negara yang mungkin timbul.
“Kami bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Saat ini, fokus kami adalah menunggu hasil audit dari BPKP Kalsel. Hasil audit tersebut sangat krusial untuk menentukan apakah terdapat mens rea (niat jahat) atau peristiwa pidana dalam pelaksanaan proyek, serta memastikan apakah prosedur penganggaran telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Lutvi Tri Cahyanto di Kantor Kejari Tanah Laut, Senin (12/1).
Kajari menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara objektif, tidak berdasarkan asumsi, melainkan berbasis pada alat bukti yang sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam proses penyelidikan yang telah berjalan, Tim Jaksa Penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut saat ini, Julpuadin, telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Julpuadin memberikan klarifikasi bahwa keterlibatannya terbatas pada masa jabatannya saat ini, khususnya terkait rencana tindak lanjut pemutaran film. Sementara itu, proses penganggaran dan produksi film yang terjadi pada tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai Camat Kurau berada di luar kewenangannya kala itu.
Sebagai informasi, proyek film ‘Ketika Cinta Memanggil dari Tanah Laut’ diproduksi pada masa pemerintahan Bupati periode sebelumnya dengan tujuan sebagai aset promosi wisata daerah. Proyek ini menggunakan skema pembiayaan APBD senilai Rp5 miliar yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat terkait efektivitas dan asas manfaatnya dibandingkan dengan media promosi lainnya.
Kejaksaan Negeri Tanah Laut memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan. Apabila hasil audit BPKP dan bukti-bukti pendukung menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, maka status penanganan perkara akan ditingkatkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Kami memohon dukungan masyarakat untuk bersabar menunggu proses audit ini selesai. Penegakan hukum ini adalah upaya kami menyelamatkan uang rakyat dan memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Tanah Laut,” tutup Lutvi.
Kejaksaan Negeri Tanah Laut adalah lembaga penegak hukum yang berwenang dalam penuntutan dan penyidikan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut. Kami berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas, humanis, dan berkeadilan.(SANAK.ID/ALI)








