Menu ✖

Dark Mode
Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru Polres Tanah Laut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2026, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

Peristiwa

Aksi Nekat Maling Motor di Jorong: Masuk Rumah Saat Korban Mandi, Berakhir Diborgol di Banjarmasin

Avatar photobadge-check


					Ket.Barang bukti dari hasil penangkapan pencuri motor dari Polsek jorong. Foto.ist Perbesar

Ket.Barang bukti dari hasil penangkapan pencuri motor dari Polsek jorong. Foto.ist

SANAK.ID,PELAIHARI – Pelarian AR alias Ian Dauk (38) berakhir di balik jeruji besi. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diringkus tim gabungan setelah nekat menggasak sepeda motor dan ponsel milik seorang pemilik salon di Desa Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (03/04/2026).

Aksi pencurian ini terjadi di Salon Armega,Jalan A. Yani, Kecamatan Jorong. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban, Muhtar alias Armega (41), sedang mandi sekitar pukul 20.00 WITA.

Kronologi Pencurian

Usai membersihkan diri, korban terkejut mendapati sepeda motor Yamaha N-MAXwarna hitam dengan velg keemasan miliknya telah hilang dari teras salon. Tak hanya motor, pelaku juga masuk ke dalam ruangan untuk mengambil kunci motor di atas lemari serta dua unit ponsel, yakni Vivo Y19S Pro dan Oppo Reno 6.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000.

Merespons laporan korban, Polsek Jorong bersama unit Resmob Satreskrim Polres Tala segera melakukan pengejaran lintas kabupaten. Usaha tersebut membuahkan hasil pada Sabtu dini hari di Banjarmasin.

Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhani, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut:

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Jorong yang di-back-up oleh unit Resmob Satreskrim Polres Tala melakukan pengejaran hingga ke Banjarmasin. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR alias Ian Dauk (38) di Jalan Lingkar Selatan Pekapuran Raya,” ungkap AKP Rahmad Ramadhani.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui melancarkan aksinya seorang diri dengan modus mengambil kunci motor yang berada di dalam ruang salon saat korban lengah.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX (DA 6731 LCJ),1 unit ponsel Vivo Y19S Pro warna Ungu Aurora dan 1 unit ponsel Oppo Reno 6.

Tersangka AR, yang tercatat sebagai warga Kelanis Murung, Barito Selatan, kini telah ditahan di Mapolsek Jorong. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (SANAK.ID/ALI)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Lupa Matikan Kompor Saat Rebus Sirup, Dua Rumah di Desa Panggung Ludes Terbakar

20 October 2026 - 14:40 WITA

Bus Tambang dan Minibus Pariwisata Terlibat Kecelakaan Tabrakan Beradu di Jorong, Polisi Lakukan Penyelidikan

19 July 2026 - 11:17 WITA

Tanah Laut Berduka, Ribuan Warga Antarkan Kepulangan Ulama Kharismatik Guru Rasul

16 April 2026 - 18:56 WITA

Hilang Kontak di Langit Sulsel, Tim SAR Gabungan Buru Jejak Pesawat ATR 400 di Maros

18 January 2026 - 12:03 WITA

Bukan Hanyut, Kades Martadah Baru Luruskan Kronologi Tewasnya Warga di Jembatan Putus

28 December 2025 - 18:03 WITA

Trending on Berita