SANAK.ID ,KOTABARU — Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah kios yang terletak di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku berinisial MRI (26), warga Desa Stagen yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam) di salah satu bank di Kotabaru, ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Pamukan Barat pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan tindak pidana sejalan dengan delapan program prioritas Kapolri, yakni penguatan bidang penegakan hukum.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, seorang perempuan yang sedang menjaga kios, didatangi pelaku pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita.
Pelaku yang datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy langsung masuk ke dalam kios, mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati, dan memaksa korban untuk diam. Pelaku kemudian menyuruh korban membuka laci penyimpanan uang, menggasak uang tunai, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotabaru dengan estimasi kerugian diperkirakan sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Macan Bamega segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas kemudian memburu terduga pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pamukan Barat.
Berkat kerja cepat dan koordinasi dengan personel Polsek Pamukan Utara, pelaku MRI (26), warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, akhirnya berhasil diringkus kurang dari 2×24 jam di dalam rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa (27/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut adalah untuk modal bermain judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru dan mengakui perbuatannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)










