SANAK.ID, KOTABARU – Advokat M. Hafidz Halim, S.H. atau Bang Naga memenuhi panggilan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kotabaru pada Selasa (20/10/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait laporan Rusmiati mengenai dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Betul, saya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan sekitar 1 jam, ada 14 pertanyaan ditambah 2 pertanyaan tambahan,” ujar Bang Naga.
Ia menjelaskan, dirinya menjadi saksi fakta saat sidang perdata di PN Kotabaru pada 12 Agustus 2021 lalu sebagai kuasa hukum pelapor. Dalam sidang tersebut, data pribadi kliennya berupa KTP dan KK diduga digunakan oleh terlapor MN. Asikin Ngile, S.H., M.H. dan Marisa Dwi Puspa, S.H. sebagai alat bukti.
“Penyidik mendalami alat bukti dan unsur Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP. Pasal 67 ayat (1) itu soal kerugian, tapi ini juga bisa masuk ayat (3) tentang penggunaan data pribadi orang lain,” jelasnya.
Menurut Halim, penggunaan data itu tidak hanya di depan majelis hakim, tetapi juga diunggah ke sistem e-Berpadu yang bisa diakses hingga Mahkamah Agung, bahkan sempat dilegalisasi di kantor pos.
Ia juga menyebutkan bahwa data tersebut dipakai untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanpa persetujuan pelapor.
“Tidak ada izin, tidak ada kuasa. Saksi mereka sendiri, inisial AR, menyebut data didapat dari penggugat yang dapat dari adik pelapor. Itu kontradiktif,” tegasnya.
Halim menilai advokat memang memiliki hak imunitas berdasarkan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003, tetapi harus didasari dengan iktikad baik. Penggunaan data tanpa izin dan tanpa pemberitahuan peruntukan dinilainya sebagai iktikad buruk.
Ia optimistis Polres Kotabaru di bawah pimpinan Kapolres yang baru akan menangani perkara ini secara objektif dan transparan. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)










