SANAK.ID,PELAIHARI – Pelarian AR alias Ian Dauk (38) berakhir di balik jeruji besi. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diringkus tim gabungan setelah nekat menggasak sepeda motor dan ponsel milik seorang pemilik salon di Desa Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (03/04/2026).
Aksi pencurian ini terjadi di Salon Armega,Jalan A. Yani, Kecamatan Jorong. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban, Muhtar alias Armega (41), sedang mandi sekitar pukul 20.00 WITA.
Kronologi Pencurian
Usai membersihkan diri, korban terkejut mendapati sepeda motor Yamaha N-MAXwarna hitam dengan velg keemasan miliknya telah hilang dari teras salon. Tak hanya motor, pelaku juga masuk ke dalam ruangan untuk mengambil kunci motor di atas lemari serta dua unit ponsel, yakni Vivo Y19S Pro dan Oppo Reno 6.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000.
Merespons laporan korban, Polsek Jorong bersama unit Resmob Satreskrim Polres Tala segera melakukan pengejaran lintas kabupaten. Usaha tersebut membuahkan hasil pada Sabtu dini hari di Banjarmasin.
Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhani, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut:
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Jorong yang di-back-up oleh unit Resmob Satreskrim Polres Tala melakukan pengejaran hingga ke Banjarmasin. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR alias Ian Dauk (38) di Jalan Lingkar Selatan Pekapuran Raya,” ungkap AKP Rahmad Ramadhani.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui melancarkan aksinya seorang diri dengan modus mengambil kunci motor yang berada di dalam ruang salon saat korban lengah.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX (DA 6731 LCJ),1 unit ponsel Vivo Y19S Pro warna Ungu Aurora dan 1 unit ponsel Oppo Reno 6.
Tersangka AR, yang tercatat sebagai warga Kelanis Murung, Barito Selatan, kini telah ditahan di Mapolsek Jorong. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (SANAK.ID/ALI)










