Menu

Dark Mode
Kapal Nelayan Terbelah Dua Ditabrak Kapal Misterius di Kotabaru, 1 Tewas dan 1 Hilang Puncak Hari BPR-BPRS Nasional 2026 di Tanah Laut: Dorong Kemajuan Ekonomi dan Pertumbuhan UMKM Kuli Bangunan di Kotabaru Dikeroyok Dua Hari Berturut-turut, Polisi Masih Selidiki Pelaku Sengketa Tanah 3 Hektare di PTUN: Warga Klaim Lahan Dikuasai “Lewat Kertas” dengan Tanda Tangan Palsu Bunda PAUD Tanah Laut Tegaskan Adab dan Etika Sebagai Fondasi Utama Pendidikan Anak Usia Dini Momentum Iduladha: Wakil Bupati Tanah Laut Antar Langsung Paket Daging Kurban ke Rumah Lansia

Peristiwa

Aksi Nekat Maling Motor di Jorong: Masuk Rumah Saat Korban Mandi, Berakhir Diborgol di Banjarmasin

Avatar photobadge-check


					Ket.Barang bukti dari hasil penangkapan pencuri motor dari Polsek jorong. Foto.ist Perbesar

Ket.Barang bukti dari hasil penangkapan pencuri motor dari Polsek jorong. Foto.ist

SANAK.ID,PELAIHARI – Pelarian AR alias Ian Dauk (38) berakhir di balik jeruji besi. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diringkus tim gabungan setelah nekat menggasak sepeda motor dan ponsel milik seorang pemilik salon di Desa Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (03/04/2026).

Aksi pencurian ini terjadi di Salon Armega,Jalan A. Yani, Kecamatan Jorong. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban, Muhtar alias Armega (41), sedang mandi sekitar pukul 20.00 WITA.

Kronologi Pencurian

Usai membersihkan diri, korban terkejut mendapati sepeda motor Yamaha N-MAXwarna hitam dengan velg keemasan miliknya telah hilang dari teras salon. Tak hanya motor, pelaku juga masuk ke dalam ruangan untuk mengambil kunci motor di atas lemari serta dua unit ponsel, yakni Vivo Y19S Pro dan Oppo Reno 6.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000.

Merespons laporan korban, Polsek Jorong bersama unit Resmob Satreskrim Polres Tala segera melakukan pengejaran lintas kabupaten. Usaha tersebut membuahkan hasil pada Sabtu dini hari di Banjarmasin.

Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhani, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut:

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Jorong yang di-back-up oleh unit Resmob Satreskrim Polres Tala melakukan pengejaran hingga ke Banjarmasin. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR alias Ian Dauk (38) di Jalan Lingkar Selatan Pekapuran Raya,” ungkap AKP Rahmad Ramadhani.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui melancarkan aksinya seorang diri dengan modus mengambil kunci motor yang berada di dalam ruang salon saat korban lengah.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX (DA 6731 LCJ),1 unit ponsel Vivo Y19S Pro warna Ungu Aurora dan 1 unit ponsel Oppo Reno 6.

Tersangka AR, yang tercatat sebagai warga Kelanis Murung, Barito Selatan, kini telah ditahan di Mapolsek Jorong. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (SANAK.ID/ALI)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tanah Laut Berduka, Ribuan Warga Antarkan Kepulangan Ulama Kharismatik Guru Rasul

16 April 2026 - 18:56 WITA

Hilang Kontak di Langit Sulsel, Tim SAR Gabungan Buru Jejak Pesawat ATR 400 di Maros

18 January 2026 - 12:03 WITA

Bukan Hanyut, Kades Martadah Baru Luruskan Kronologi Tewasnya Warga di Jembatan Putus

28 December 2025 - 18:03 WITA

Trending on Berita