Menu ✖

Dark Mode
Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru Polres Tanah Laut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2026, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

Kota Baru

Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam

Avatar photobadge-check


					Foto hanya ilustrasi - Barang bukti sendal, pakaian dan senjata tajam pelaku curas yang diamankan Tim Macan Bamega Polres Kotabaru. (SANAK.ID/Dok.Ilustrasi) Perbesar

Foto hanya ilustrasi - Barang bukti sendal, pakaian dan senjata tajam pelaku curas yang diamankan Tim Macan Bamega Polres Kotabaru. (SANAK.ID/Dok.Ilustrasi)

SANAK.ID ,KOTABARU — Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah kios yang terletak di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Pelaku berinisial MRI (26), warga Desa Stagen yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam) di salah satu bank di Kotabaru, ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Pamukan Barat pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan tindak pidana sejalan dengan delapan program prioritas Kapolri, yakni penguatan bidang penegakan hukum.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban, seorang perempuan yang sedang menjaga kios, didatangi pelaku pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita.

Pelaku yang datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy langsung masuk ke dalam kios, mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati, dan memaksa korban untuk diam. Pelaku kemudian menyuruh korban membuka laci penyimpanan uang, menggasak uang tunai, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotabaru dengan estimasi kerugian diperkirakan sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Macan Bamega segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas kemudian memburu terduga pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pamukan Barat.

Berkat kerja cepat dan koordinasi dengan personel Polsek Pamukan Utara, pelaku MRI (26), warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, akhirnya berhasil diringkus kurang dari 2×24 jam di dalam rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa (27/10/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut adalah untuk modal bermain judi online.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru dan mengakui perbuatannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru

27 October 2026 - 09:29 WITA

Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

21 October 2026 - 20:11 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Sektor Jasa Konstruksi, Sosialisasi Permen PUPR No 1/2023

16 October 2026 - 09:03 WITA

LPTQ Kotabaru Gelar Diklat Dewan Hakim MTQ, Pemkab Beri Apresiasi

12 October 2026 - 08:55 WITA

Disorot Usai Bertamasya, ARUN Singgung Janji Waket DPRD Kotabaru Atas Penderitaan Rakyat di Lahan Goa Lowo

12 October 2026 - 08:37 WITA

Trending on Kota Baru