SANAK.ID ,KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 di Ballroom Hotel Grand Surya, Kamis (15/10/2026). Langkah ini dilakukan guna membenahi tata kelola serta meningkatkan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi di wilayah setempat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri. Fokus utama acara difokuskan pada tiga pilar pengelolaan jasa konstruksi, yaitu tertib usaha, tertib penyelenggaraan, serta tertib pemanfaatan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemda dan pemangku kepentingan terkait pengawasan jasa konstruksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembekalan ini ditujukan untuk mengasah kemampuan aparatur daerah agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, menegaskan pentingnya peran sektor konstruksi sebagai penggerak utama ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Kotabaru.
“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ungkapnya.
Khairil menekankan bahwa Pemkab Kotabaru berkomitmen merangkul serta membina para pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar memiliki kapabilitas yang andal dan mampu bersaing secara sehat. Melalui kegiatan ini, sinergi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, para camat, serta pelaku usaha diharapkan semakin solid.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran SKPD, para camat, serta kontraktor. Tiga narasumber turut membawakan materi utama, yakni Muhammad Baidi Rahmatillah (materi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi), Herlita Ayu Pratiwi (materi tertib usaha jasa konstruksi), dan Alya Kartika (materi pemanfaatan produk jasa konstruksi). (SANAK.ID/RYAN WARDANI)










