SANAK.ID ,KOTABARU — Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang—diduga anggota DPRD Kabupaten Kotabaru—tengah menikmati waktu santai di kolam renang beredar luas di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok `@info_cerewet` sebelum akhirnya menyebar ke berbagai grup percakapan WhatsApp.
Dalam unggahan itu, narasi bernada kritik disematkan melalui teks: “Wakil Rakyat Paling Bajingan! Rakyat Menderita Karhutla, Lima Anggota DPRD Kotabaru Lagi Asik Mandi Bareng Habiskan Liburan.”
Berdasarkan pantauan tangkapan layar yang beredar, unggahan tersebut telah memperoleh sekitar 4.600 tanda suka, 523 komentar, disimpan 286 kali, dan dibagikan sebanyak 2.070 kali. Kendati demikian, identitas seluruh orang di dalam video, waktu, lokasi, serta konteks kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Beredarnya video tersebut memantik kritik keras dari Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Selatan, Hafidz Halim. Ia menilai ada ironi ketika kehidupan para wakil rakyat terlihat penuh kelonggaran, sementara di sisi lain masyarakat masih menghadapi persoalan hukum dan ekonomi.
“Dibalik kebahagiaan gemerlap hidupnya dewan namun lupa ada rakyat miskin yang menderita,” ujar Hafidz.
Kritik Hafidz turut mengarah pada sengketa lahan warga bersertifikat/beralas hak di kawasan objek wisata Goa Lowo, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Ia mendesak DPRD Kotabaru tidak sekadar memberikan janji manis, tetapi benar-benar memperjuangkan nasib masyarakat.
Melalui kolom komentar unggahan tersebut, Hafidz secara terbuka menyinggung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaludin, untuk segera merealisasikan janji yang pernah disampaikan.
“Mana nih Pak Awaludin, mohon janjinya ditepati sebelum kami aksi demo di DPRD,” tulisnya.
Hafidz juga menyoroti kondisi satu keluarga yang dinilainya telah lama memperjuangkan hak atas tanah milik mereka agar tidak terpinggirkan di tanah sendiri. Ia mempertanyakan skema penyelesaian persoalan lahan serta mekanisme ganti rugi apabila tanah masyarakat digunakan untuk pengembangan objek wisata kawasan tersebut.
“Janji politik hanyalah tinggal janji,” kata Hafidz.
Bagi Hafidz, substansi persoalan bukan sekadar aksi liburan para legislator, melainkan keberpihakan wakil rakyat saat masyarakat menghadapi persoalan nyata.
Persoalan ini dialami oleh Abdul Azis, ahli waris dari almarhum M. Mukmin (alias Mokmin). Keluarga ini mengklaim memiliki lahan seluas 8.775 m² yang ditanami kelapa sawit di RT 018/RW 004, Dusun IV, Desa Tegal Rejo. Kepemilikan tersebut didasari dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) nomor 235/TGR-II/SKT/2002 tertanggal 7 Februari 2002.
Almarhum M. Mukmin meninggalkan ahli waris yang terdiri dari istrinya, Juminem, serta anak-anaknya: Muhammad Suhud, Abdul Azis, Ahmad Nasroh, Nurul Huda, Nurfarida Siami, dan Siti Aminah.
Menurut data yang dihimpun, kondisi perekonomian Abdul Azis kian memprihatinkan pasca-kasus lahan ini mencuat pada 2022. Saat itu, ia sempat dibayangi kekhawatiran akibat dugaan upaya kriminalisasi, termasuk menerima hingga 12 kali surat panggilan dari AKP Abdul Jalil, S.I.K., M.H. (saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Kotabaru).
Pemanggilan tersebut bermula dari laporan polisi oleh Tri Widodo selaku Ketua BUMDes Objek Wisata Goa Lowo atas dugaan pemalsuan surat, penyerobotan lahan, penghalangan jalan umum, hingga pencemaran nama baik. Padahal, saat mediasi di Polres Kotabaru, Abdul Azis sempat dijanjikan ganti rugi atas lahan miliknya yang terdampak proyek jalan wisata berdana APBD.
Kini, demi menghidupi ibu kandungnya yang sakit-sakitan serta keluarganya, Abdul Azis harus beralih profesi menjadi tukang urut dan bekam keliling.
Pembangunan proyek jalan wisata Goa Lowo pada tahun 2021 tersebut diduga melenceng dari UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Selain sengketa lahan, sedikitnya dua pohon kelapa sawit milik warga dilaporkan ditumbangkan tanpa adanya ganti rugi.
Kritik tajam ini mengemuka di tengah masifnya penyebaran video di media sosial. Publik kini menanti kejelasan janji dan fungsi pengawasan dari para wakil rakyat Kotabaru.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha menghubungi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaludin, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh konfirmasi dan perimbangan berita. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)










