Menu

Dark Mode
Cegah Kekerasan Seksual Anak, Tilik Rahayu Hadirkan Survei Rahasia Dalam Edukasi di SDN Binderang Aksi Sosial RTH Kijang Mas Bersama Bupati Rahmat, Muncul Sosok Haji Iyan membersamai acara tema Gelar Gerakan Langit biru Indonesia Pemkab Tanah Laut Gelar Lomba Masak Serba Ikan 2026 untuk Dorong Konsumsi Ikan dan Cegah Stunting Rapat Koordinasi JKN, Pemkab Tanah Laut Tegaskan Komitmen Jaga Pelayanan Kesehatan Bupati Tanah Laut Tinjau Program Bedah Rumah dan Fasilitas Sekolah, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Pelantikan Direktur PT Air Minum Berkah Banua, Bupati Tekankan Inovasi dan Peningkatan Pelayanan

Berita

Bobol Gudang Bengkel di Desa Panggung, Pemuda Asal Pabahanan Ditangkap Polsek Pelaihari

Avatar photobadge-check


					Barang Bukti - Polsek Pelaihari mengamankan pelaku pencurian gudang bengkel Desa Panggung beserta barang bukti sepeda motor. (SANAK.ID/Ali) Perbesar

Barang Bukti - Polsek Pelaihari mengamankan pelaku pencurian gudang bengkel Desa Panggung beserta barang bukti sepeda motor. (SANAK.ID/Ali)

SANAK.ID,Pelaihari– Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF (21) yang nekat membobol sebuah gudang bengkel di Jalan Pintas Sambangan, Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat pada Jumat (24/7/2026).

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah gudang bengkel di Desa Panggung,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari IPDA Karia Jaya saat dikonfirmasi , Jumat (24/7/2026).

Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.42 WITA. Peristiwa tersebut baru diketahui oleh pemilik bengkel saat hendak mengambil peralatan di dalam gudang sekitar pukul 09.00 WITA, ketika ia mendapati dinding bangunan gudangnya sudah dalam kondisi jebol.

Akibat insiden tersebut, korban kehilangan sejumlah suku cadang dan komponen mesin dengan total kerugian mencapai Rp5.000.000. Barang-barang yang raib digondol pelaku meliputi nap roda belakang, cross joint, dua unit aki, satu set pluyur, gear, penyon, tengkorak gardan, setang piston, manifol turbo, tiga unit turbo, serta tiga unit noken as.

Setelah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Pelaihari untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Pelaihari segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengendus keberadaan pelaku pada Rabu (22/7/2026) malam.

“Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 wita di Anggota unit reskrim Polsek Pelaihari beserta anggota piket mendapat informasi tentang keberadaan yang diduga pencurian di sebuah bengkel,” kata IPDA Karia Jaya.

Berbekal informasi dari masyarakat, petugas gabungan langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan.

“Kemudian Anggota unit reskrim Polsek Pelaihari beserta anggota piket berangkat menuju tempat yang diinformasikan oleh Masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku An. MF di rumahnya yang berada di Desa Kunyit Kec.Pelaihari Kab.Tanah Laut,” lanjutnya.

Pelaku MF (21), pemuda berstatus pelajar/mahasiswa asal Jalan Gawi Sabumi, Kelurahan Pabahanan, tidak dapat berkutik saat diamankan petugas. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri.

“Setelah diintrogasi Pelaku An. MF mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian Di dalam gudang bengkel pelapor Jl.Pintas Sambangan No.22 Rt.03 Rw. 01 Desa Pangging Kec.Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan dan dilakukan hanya seorang diri saja,” ungkap Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha FIZ R bernomor polisi DA 3352 CN yang digunakan saat beraksi, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Pelaku An. MF beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pelaihari guna Proses Hukum Lebih Lanjut,” tegas IPDA Karia Jaya.

Atas perbuatannya, MF kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pelaihari dan dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (SANAK.ID/Ali)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pesta Miras Oplosan dan Lem di RTH Kijang Mas, 10 Remaja di Tanah Laut Diamankan Satpol PP

18 June 2026 - 13:37 WITA

Polres Tanah Laut Dukung Penuh Satgas Penertiban Kawasan Hutan

24 May 2026 - 15:23 WITA

Resmi Ditutup, Dapur Umum Pemkab Tala Sukses Penuhi Kebutuhan Korban Banjir

15 January 2026 - 17:49 WITA

Perkuat Transparansi Anggaran 2026, Polres Tanah Laut Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi DIPA

14 January 2026 - 11:30 WITA

Kejaksaan Tanah Laut Gandeng BPKP Kalsel, Lakukan Audit Investigatif Terkait Proyek Film Promosi Senilai Rp5 Miliar

13 January 2026 - 16:38 WITA

Trending on Berita