Menu ✖

Dark Mode
Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru Polres Tanah Laut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2026, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

Kota Baru

M. Hafidz Halim Apresiasi Satreskoba Polres Kotabaru Atas Penanganan Kasus Narkotika Melalui Rehab

Avatar photobadge-check


					Tim hukum BASA & Rekan, M. Hafidz Halim, mengapresiasi Satresnarkoba Polres Kotabaru atas penanganan kasus narkotika. (Dok.Istimewa) Perbesar

Tim hukum BASA & Rekan, M. Hafidz Halim, mengapresiasi Satresnarkoba Polres Kotabaru atas penanganan kasus narkotika. (Dok.Istimewa)

SANAK.ID ,KOTABARU – Tim hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Rekan (BASA & Rekan), M. Hafidz Halim, S.H. (Bang Naga), mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru atas langkah penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, Kamis (24/9/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Hafidz Halim setelah proses hukum terhadap Sugian alias Engot bin Musran (Alm) berujung pada penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Penetapan tersebut dituangkan dalam Penetapan Nomor 13/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ktb yang ditetapkan Pengadilan Negeri Kotabaru pada 23 September 2026.

Hafidz Halim yang merupakan bagian dari tim hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Rekan (BASA & Rekan) menilai langkah aparat dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir pada pemidanaan, khususnya ketika perkara memenuhi persyaratan untuk ditempuh melalui mekanisme rehabilitasi dan keadilan restoratif.

“Kami mengapresiasi Satresnarkoba Polres Kotabaru atas penegakan hukum yang berkeadilan bagi penyalahguna, dengan mengedepankan rehabilitasi. Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena pendekatan hukum juga harus melihat sisi kemanusiaan dan upaya pemulihan,” kata Hafidz Halim.

Menurut Bang Naga, rehabilitasi menjadi salah satu pendekatan penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, terutama ketika seseorang lebih membutuhkan proses pemulihan daripada semata-mata pendekatan penghukuman.

Ia mengatakan, proses tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga kepentingan penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan terhadap penyalahguna dapat berjalan beriringan.

Dalam penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru, disebutkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penghentian penyidikan, di antaranya tersangka menerima penjelasan mengenai penghentian penyidikan, tidak mengajukan keberatan, serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perkara.

Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan penyidik dan menyatakan sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/01/IX/2026/Res Narkoba tanggal 22 September 2026.

Bagi Hafidz Halim, langkah tersebut menjadi gambaran bahwa penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum dan pemulihan.

“Harapan kami, pendekatan seperti ini dapat terus menjadi bagian dari penegakan hukum yang humanis, tentunya tetap berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

(SANAK.ID/RYAN WARDANI)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam

29 October 2026 - 13:27 WITA

Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru

27 October 2026 - 09:29 WITA

Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

21 October 2026 - 20:11 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Sektor Jasa Konstruksi, Sosialisasi Permen PUPR No 1/2023

16 October 2026 - 09:03 WITA

LPTQ Kotabaru Gelar Diklat Dewan Hakim MTQ, Pemkab Beri Apresiasi

12 October 2026 - 08:55 WITA

Trending on Kota Baru