Menu ✖

Dark Mode
Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru Polres Tanah Laut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2026, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

Kota Baru

Pemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark untuk Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah

Avatar photobadge-check


					Jajaran Pemkab Kotabaru melakukan peninjauan lokasi Geosite Tumpang 2 untuk penataan destinasi wisata Geopark Saijaan Bersujud. (SANAK.ID/Dok.Ist) Perbesar

Jajaran Pemkab Kotabaru melakukan peninjauan lokasi Geosite Tumpang 2 untuk penataan destinasi wisata Geopark Saijaan Bersujud. (SANAK.ID/Dok.Ist)

SANAK.ID ,KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengembangan geopark.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyusunan SOP tata kelola geopark dan pengenalan geosite tumpang 2 tahun 2026 yang digelar di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2 untuk melihat potensi dan karakter geosite yang berada relatif dekat dengan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Asisten Administrasi Umum Anang Muhammad Zen mengatakan, penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk memperjelas tata kelola sekaligus pembagian tugas antar perangkat daerah dalam pengembangan geopark. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.

“Melalui bagian organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siap atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.

Ia menjelaskan, pengembangan geopark tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Diperlukan sinergi berbagai sektor agar potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.

Selain penyusunan SOP, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengenalkan lebih jauh potensi Geosite Tumpang 2 sebagai salah satu bagian dari Geopark Saijaan Bersujud. Geosite Tumpang 2 saat ini turut dikembangkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu destinasi wisata daerah.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kotabaru M. Octo Brahma Yogayana menjelaskan bahwa penyusunan SOP antara lain mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah serta PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Pada tahap awal, terdapat empat SOP yang diusulkan berkaitan dengan tata kelola geopark:

  1. SOP Perencanaan dan Penganggaran Kolaboratif Antarinstansi.
  2. SOP Pembentukan dan Operasional Tim Koordinasi Geopark.
  3. SOP Kolaborasi Pendanaan dan Sinergi Dunia Usaha melalui Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha serta Sumber Pembiayaan Kreatif.
  4. SOP Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pengembangan Geopark melalui Dashboard.

Yoga menegaskan, penyusunan SOP pada tahap awal masih difokuskan pada aspek tata kelola dan belum masuk ke teknis pengembangan tiga pilar geopark. Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada pada kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja akan didukung Sekretaris Daerah.

Untuk pengembangan teknis tiga pilar geopark, nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah. Dalam pengenalan Geosite Tumpang 2, peserta juga mendapat pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi Kabupaten Kotabaru.

Melalui penyusunan SOP tata kelola tersebut, Pemkab Kotabaru berharap pengembangan Geopark Saijaan Bersujud dapat berlangsung lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Pengembangan geopark dan Geosite Tumpang 2 diharapkan tidak hanya memperkuat sektor pariwisata, tetapi juga menjadi sarana edukasi, mendorong kolaborasi antarsektor, membuka peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga warisan geologi Kabupaten Kotabaru untuk generasi mendatang. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam

29 October 2026 - 13:27 WITA

Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru

27 October 2026 - 09:29 WITA

Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

21 October 2026 - 20:11 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Sektor Jasa Konstruksi, Sosialisasi Permen PUPR No 1/2023

16 October 2026 - 09:03 WITA

LPTQ Kotabaru Gelar Diklat Dewan Hakim MTQ, Pemkab Beri Apresiasi

12 October 2026 - 08:55 WITA

Trending on Kota Baru