Menu

Dark Mode
Cegah Kekerasan Seksual Anak, Tilik Rahayu Hadirkan Survei Rahasia Dalam Edukasi di SDN Binderang Aksi Sosial RTH Kijang Mas Bersama Bupati Rahmat, Muncul Sosok Haji Iyan membersamai acara tema Gelar Gerakan Langit biru Indonesia Pemkab Tanah Laut Gelar Lomba Masak Serba Ikan 2026 untuk Dorong Konsumsi Ikan dan Cegah Stunting Rapat Koordinasi JKN, Pemkab Tanah Laut Tegaskan Komitmen Jaga Pelayanan Kesehatan Bupati Tanah Laut Tinjau Program Bedah Rumah dan Fasilitas Sekolah, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Pelantikan Direktur PT Air Minum Berkah Banua, Bupati Tekankan Inovasi dan Peningkatan Pelayanan

Kota Baru

Sengketa Tanah 3 Hektare di PTUN: Warga Klaim Lahan Dikuasai “Lewat Kertas” dengan Tanda Tangan Palsu

Avatar photobadge-check


					Saat memberikan keterangan - Kuasa hukum warga mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dan tumpang tindih sertifikat tanah dalam agenda sidang lapangan di PTUN. (SANAK.ID/RYAN WARDANI) Perbesar

Saat memberikan keterangan - Kuasa hukum warga mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dan tumpang tindih sertifikat tanah dalam agenda sidang lapangan di PTUN. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)

SANAK.ID,KOTABARU – Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar Selasa (9/6/2026) kemarin, mengungkap dugaan tumpang tindih sertifikat tanah seluas kurang lebih 3 hektare, yang sebagian di antaranya kini telah menjadi badan jalan raya.

Untuk memastikan fakta tersebut, Majelis Hakim PTUN menggelar sidang lapangan guna melihat langsung kondisi objek sengketa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), M. Hafidz Halim, S.H., meminta majelis hakim membatalkan 6 sertifikat tanah milik pihak lain. Sertifikat-sertifikat tersebut diduga tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat serta sebagian badan jalan raya seluas kurang lebih 3 hektare.

Dalam persidangan, pihak masyarakat menunjukkan bahwa lahan yang mereka kuasai telah ditanami karet sejak puluhan tahun, jauh sebelum tahun 1980. Padahal, ada sertifikat atas nama pihak lain yang terbit pada 1980.

“Nah lawan ini kalau kita lihat itu tidak ada menguasai fisik. Dia beli kertas karena dia banyak uang sehingga dia beli kertas. Jadi dia menguasai kertas bukan menguasai lahan,” kata Hafidz.Dugaan kecurangan muncul dari dua poin utama yang terungkap.

Pertama, ditemukan adanya tanda tangan palsu dalam proses pengambilan batas lahan. Kedua, keterangan saksi dari pihak lawan dinilai tidak sinkron.

Saksi tersebut menyebut hanya ada satu patok batas, padahal di lapangan terdapat 10 sertifikat yang mengklaim area tersebut hingga ke badan jalan raya.

“Ini kan 10 sertifikat sampai kepada jalan raya. Tadi hanya bersoal dengan masyarakat pemegang SHM dengan SHM milik Tjiu Johni Eko atau Utuh laris,” ujarnya.

Masalah menjadi lebih pelik karena sebagian sertifikat disebut menumpangi jalan raya yang sudah ada. Luas area yang tumpang tindih diperkirakan sekitar 3 hektare, mencakup 6 sertifikat milik 4 orang warga.

“Ketika ada jalan raya, maka itu harus diarsir. Tidak boleh jalan raya dijadikan sertifikat hak milik. Maka itu dapat merugikan negara,” tegasnya lagi

Ia menjelaskan, setiap pengukuran batas yang berbatasan dengan jalan raya seharusnya mencadangkan area jalan dan tidak boleh disertifikatkan. Jika dibiarkan, jalan yang merupakan fasilitas publik seolah bisa ditutup sewaktu-waktu karena tercatat sebagai milik pribadi.

“Seakan-akan dia bisa menutup kapanpun jalan ini karena dia milik kan seperti itu,” lanjutnya.

Warga juga mempersoalkan proses pengukuran batas yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang hak. Pengukuran diam-diam dan tuntutan pembatalan sertifikat

“Mereka melakukan pengembalian batas itu tanpa diketahui oleh pemegang hak, diam-diam gitu. Entah kapan adanya mereka melakukan pematokan lahan,” katanya.

Sebagian lahan warga terpotong akibat tumpang tindih ini, dengan luasan yang terkena antara 2.900 hingga 3.000 meter persegi per bidang.

“Jadi sertifikatnya harus dibatalkan sebenarnya tidak boleh ini,” tegasnya.

Kasus ini kini berproses di PTUN dan berpotensi berhadapan langsung dengan pemerintah daerah dan negara, mengingat objek sengketa sebagian merupakan badan jalan umum. Majelis hakim disebut ingin memastikan secara langsung kebenaran fakta tumpang tindih di lapangan. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Meriahkan Partai Final, Panitia Kapolsek Pulau Laut Tengah Cup 2026 Bagikan Puluhan Doorprize untuk Penonton

20 July 2026 - 00:55 WITA

Buka Pelatihan Damkar dan Satlinmas, Kasatpol PP Kalsel Dorong Pemanfaatan AI untuk Pelayanan Publik

15 July 2026 - 13:25 WITA

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Pulau Sembilan Gelar Lomba Domino Bersama Warga

27 June 2026 - 23:47 WITA

Sambil Bersepeda Malam, Pemkab Kotabaru Kenalkan Potensi Wisata Siring Laut

27 June 2026 - 23:35 WITA

Gugatan Lahan Warga Sebelimbingan Dikabulkan, PTUN Banjarmasin Batalkan Sejumlah SHM Tahun 1980

25 June 2026 - 09:16 WITA

Trending on Kota Baru