SANAK.ID,KOTABARU – Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar Selasa (9/6/2026) kemarin, mengungkap dugaan tumpang tindih sertifikat tanah seluas kurang lebih 3 hektare, yang sebagian di antaranya kini telah menjadi badan jalan raya.
Untuk memastikan fakta tersebut, Majelis Hakim PTUN menggelar sidang lapangan guna melihat langsung kondisi objek sengketa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Kuasa hukum warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), M. Hafidz Halim, S.H., meminta majelis hakim membatalkan 6 sertifikat tanah milik pihak lain. Sertifikat-sertifikat tersebut diduga tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat serta sebagian badan jalan raya seluas kurang lebih 3 hektare.
Dalam persidangan, pihak masyarakat menunjukkan bahwa lahan yang mereka kuasai telah ditanami karet sejak puluhan tahun, jauh sebelum tahun 1980. Padahal, ada sertifikat atas nama pihak lain yang terbit pada 1980.
“Nah lawan ini kalau kita lihat itu tidak ada menguasai fisik. Dia beli kertas karena dia banyak uang sehingga dia beli kertas. Jadi dia menguasai kertas bukan menguasai lahan,” kata Hafidz.Dugaan kecurangan muncul dari dua poin utama yang terungkap.
Pertama, ditemukan adanya tanda tangan palsu dalam proses pengambilan batas lahan. Kedua, keterangan saksi dari pihak lawan dinilai tidak sinkron.
Saksi tersebut menyebut hanya ada satu patok batas, padahal di lapangan terdapat 10 sertifikat yang mengklaim area tersebut hingga ke badan jalan raya.
“Ini kan 10 sertifikat sampai kepada jalan raya. Tadi hanya bersoal dengan masyarakat pemegang SHM dengan SHM milik Tjiu Johni Eko atau Utuh laris,” ujarnya.
Masalah menjadi lebih pelik karena sebagian sertifikat disebut menumpangi jalan raya yang sudah ada. Luas area yang tumpang tindih diperkirakan sekitar 3 hektare, mencakup 6 sertifikat milik 4 orang warga.
“Ketika ada jalan raya, maka itu harus diarsir. Tidak boleh jalan raya dijadikan sertifikat hak milik. Maka itu dapat merugikan negara,” tegasnya lagi
Ia menjelaskan, setiap pengukuran batas yang berbatasan dengan jalan raya seharusnya mencadangkan area jalan dan tidak boleh disertifikatkan. Jika dibiarkan, jalan yang merupakan fasilitas publik seolah bisa ditutup sewaktu-waktu karena tercatat sebagai milik pribadi.
“Seakan-akan dia bisa menutup kapanpun jalan ini karena dia milik kan seperti itu,” lanjutnya.
Warga juga mempersoalkan proses pengukuran batas yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang hak. Pengukuran diam-diam dan tuntutan pembatalan sertifikat
“Mereka melakukan pengembalian batas itu tanpa diketahui oleh pemegang hak, diam-diam gitu. Entah kapan adanya mereka melakukan pematokan lahan,” katanya.
Sebagian lahan warga terpotong akibat tumpang tindih ini, dengan luasan yang terkena antara 2.900 hingga 3.000 meter persegi per bidang.
“Jadi sertifikatnya harus dibatalkan sebenarnya tidak boleh ini,” tegasnya.
Kasus ini kini berproses di PTUN dan berpotensi berhadapan langsung dengan pemerintah daerah dan negara, mengingat objek sengketa sebagian merupakan badan jalan umum. Majelis hakim disebut ingin memastikan secara langsung kebenaran fakta tumpang tindih di lapangan. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)










