SANAK.ID,PELAIHARI– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut mengamankan seorang lansia berusia 77 tahun terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun hingga mengalami kehamilan.
Kasus ini terungkap setelah anak korban mengalami sakit luar biasa pada kandungannya. Saat diperiksa di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, dokter menyatakan bahwa janin yang berusia 36 minggu (8 bulan) di dalam kandungan tersebut telah meninggal dunia.
Tersangka sempat melarikan diri ke Pulau Jawa, namun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Guna membuka kasus ini ke publik, Polres Tanah Laut menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana perkosaan tersebut di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Kamis (21/5/2026) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan, A.Md., dan dihadiri oleh awak media Tanah Laut.
Dalam agenda tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan keji tersebut telah terjadi sebanyak 10 kali di lokasi rumah kosong yang sama.
Kapolres membeberkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming uang berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu kepada anak korban, disertai pesan agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Setiap kali anak korban ini dicabuli oleh pelaku, pelaku selalu memberikan uang. Rp 100 ribu kah, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan selalu berpesan kepada korban, ‘anak korban jangan bilang siapa-siapa’,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, menambahkan bahwa pelaku sengaja mengintai dan memanfaatkan situasi sepi saat anak korban berjalan pulang dari tempat pengajian rutin pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku kemudian melambaikan tangan dan membujuknya masuk ke dalam rumah kosong.
“Ketika korban melintas, pelaku memanggil sambil melambaikan tangan. Korban pun mendekat, dan di rumah kosong itulah korban digauli,” jelas AKP Cahya Prasada Tuhuteru.
Terkait rumor mengenai adanya keterlibatan pelaku tambahan di tengah masyarakat, AKP Cahya Prasada menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut kasus ini secara transparan.
“Penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut akan terus menelisik dan mendalami segala informasi serta bukti-bukti yang ada di lapangan. Kami berkomitmen untuk membuka kasus ini secara terang benderang berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(SANAK.ID/SYAIFUL)








