Menu

Dark Mode
Cari Korban KM Virgo Transport 8, Polsek Takisung dan Warga Menyisir Perairan Pagatan Besar Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berjalan Aman dan Lancar Kawal Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Pantau TPS di Tiga Desa Kawal Hak Tanah Warga Transmigrasi Bali, Kuasa Hukum Serahkan 84 Berkas SHM Gelombang Tiga ke BPN Kotabaru PTTUN Banjarmasin Batalkan 4 SHM di Sebelimbingan, BPN Kotabaru Wajib Ukur Ulang Perkuat Layanan Kesehatan, DPD Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Unit Ambulans

Headline

Pesta Miras di Kos Pelaihari Digerebek, Sembilan Pemuda Diamankan Satpol PP Tala

Avatar photobadge-check


					Barang Bukti - operasi penertiban pesta minuman keras (miras) di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Pelaihari, Minggu (19/7/2026) malam. (SANAK.ID/Fot.Humas Satpol PP dan Damkar Tala) Perbesar

Barang Bukti - operasi penertiban pesta minuman keras (miras) di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Pelaihari, Minggu (19/7/2026) malam. (SANAK.ID/Fot.Humas Satpol PP dan Damkar Tala)

SANAK.ID,PELAIHARI – Sembilan pemuda yang tengah asyik berpesta minuman keras (miras) di sebuah kamar kos di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, diamankan oleh Tim Patroli Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut pada Minggu (19/7/2026) malam.

Langkah tegas ini diambil petugas demi menegakkan ketertiban umum setelah menerima keluhan dari warga sekitar.

Penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Raza Lakas 112 sekitar pukul 21.00 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari kerumunan orang di salah satu kamar kos yang diduga sedang mengonsumsi minuman beralkohol hingga mengganggu ketenangan lingkungan.

Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti

Saat petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan, ditemukan sembilan orang di dalam kamar yang terdiri 6 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Mereka didapati petugas dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Di lokasi kejadian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga botol minuman beralkohol merek Alexis serta dua botol alkohol berisiko tinggi dengan kadar 90 persen (gaduk).

“Tindakan tegas ini kami ambil setelah adanya laporan dari masyarakat melalui layanan Raza Lakas 112 yang merasa terganggu dengan aktivitas di rumah kos tersebut. Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dan menindak segala bentuk pelanggaran di wilayah Kabupaten Tanah Laut,” ujar Kabid Tibum Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Gilang Pradana.

Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando Satpol PPDK Kabupaten Tanah Laut untuk proses pendataan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpolppdk Tala, M. Septiadi, S.H., memberikan pembinaan intensif kepada para pelaku agar berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa.

Selain mendata para pelaku, petugas juga memanggil pemilik rumah kos ke markas komando. Pemanggilan ini dilakukan agar pemilik kos mengetahui peristiwa yang terjadi di propertinya, sekaligus ditegaskan untuk memperketat pengawasan serta aturan bagi setiap penghuni demi mencegah terulangnya gangguan ketertiban di kemudian hari. (SANAK.ID/SYAIFUL)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Komitmen Pembangunan Infrastruktur: Bupati Tanah Laut Realisasikan Jalan Poros, Internet, hingga Bidan Desa di Salaman

8 September 2026 - 12:37 WITA

Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Pemkab Tala Gelar Komitmen Bersama Program Inkubasi IKM

31 August 2026 - 18:05 WITA

Indocement Gelar Media Gathering Ke-2 Tahun 2026: Fokus Pada Capacity Building dan Pemberdayaan Komunitas

26 August 2026 - 04:15 WITA

Angkat Tradisi Bali di Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar Raih Stand Terbaik Pekan Raya Tala 2026

23 August 2026 - 09:33 WITA

Tembus Top 5 Kompolnas Awards 2026, Polres Tanah Laut Terima Verifikasi Lapangan Tim Kompolnas RI

18 August 2026 - 20:44 WITA

Trending on Headline