SANAK.ID,Pelaihari– Meski proses hukum pidana terhadap oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pelaihari telah berakhir melalui jalur mediasi, “bola panas” sanksi administratif kini resmi bergulir di tingkat Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan akan melakukan kajian mendalam terkait pelanggaran etik sang pejabat desa.
Langkah ini diambil menyusul insiden penggerebekan yang melibatkan oknum kades tersebut dengan seorang perempuan yang juga merupakan aparatur desa di Komplek Griya Flamboyan Matah, Senin (9/3/2026). DPMD menegaskan tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait status jabatan yang bersangkutan.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Tanah Laut, Febri, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (baket) untuk disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan tentang desa.
“Kami akan segera menggelar rapat internal. Tujuannya untuk membedah sisi administrasi dan melihat sejauh mana aturan yang berlaku dapat diterapkan dalam kasus ini. Kita harus memiliki landasan hukum yang kuat sebelum memutuskan status yang bersangkutan,” terang Febri saat ditemui di Mapolsek Pelaihari, Senin malam.
Status Jabatan dan Hak Administratif
Sejauh ini, status kepegawaian oknum kades tersebut dilaporkan masih aktif. Hal ini dikarenakan laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan oleh istri sah telah dicabut secara resmi melalui surat pernyataan damai di hadapan petugas kepolisian.
Secara hukum tata negara, selama belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau sanksi tetap dari pimpinan daerah, yang bersangkutan tetap memiliki legalitas untuk menjalankan roda pemerintahan di desanya.
“Secara administratif, yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa. Hak dan kewenangannya pun tetap melekat sembari kita menunggu hasil kajian tim internal dan arahan pimpinan daerah,” tambah Febri.
Kronologi yang Menggegerkan Warga
Sebagaimana diketahui, publik di Bumi Tuntung Pandang sempat dihebohkan dengan aksi penggerebekan pada Senin siang sekitar pukul 14.00 Wita. Istri sah sang kades mendatangi sebuah rumah di Jalan Sirajulhuda Blok C16, Kelurahan Karang Taruna, dan mendapati suaminya tengah bersama wanita lain.
Kejadian tersebut sempat memicu kerumunan warga sebelum akhirnya ditangani oleh personel Polsek Pelaihari. Meski berakhir dengan kesepakatan damai di atas materai antara suami dan istri, namun citra institusi pemerintahan desa kini menjadi pertaruhan.
Kini, masyarakat Tanah Laut menanti ketegasan Pemkab dalam menyikapi persoalan moral pejabat publik ini. Apakah kajian DPMD akan berujung pada sanksi berat, atau sekadar teguran tertulis, semua bergantung pada hasil rapat pleno internal mendatang. (SANAK.ID/SYAIFUL)








