SANAK.ID ,KOTABARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru resmi mematok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (31/8/2026).
Rapat yang dihadiri 24 dari 35 anggota legislatif ini dipastikan memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum. Agenda utamanya adalah penyampaian laporan akhir proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Sebelum memberikan ketukan palu persetujuan, DPRD Kotabaru melayangkan sejumlah catatan kritis dan strategis untuk Pemkab Kotabaru. Kalangan legislatif mendesak agar anggaran perubahan ini benar-benar menyentuh kebutuhan mendasar warga.
Berikut poin-poin utama yang menjadi penekanan DPRD Kotabaru:
Anggaran diminta fokus pada pelayanan dasar, perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, hingga pemberdayaan ekonomi.
Pembangunan tidak boleh berpusat di perkotaan saja, melainkan harus merata hingga wilayah pesisir, kepulauan, dan pedalaman.
Dorongan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, kesiapan belanja modal, transparansi SiLPA, serta pengawasan anggaran yang lebih ketat.
Pemkab diminta memastikan seluruh program terealisasi optimal, menghindari gagal bayar, dan menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek sebelumnya.
Persetujuan ini dicapai usai melalui pembahasan ketat di tingkat fraksi, komisi, serta Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan tersebut sah dituangkan dalam Keputusan DPRD Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 dan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama.
Menanggapi hasil rapat, Bupati Kotabaru melalui Sekda H. Eka Saprudin menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras seluruh pimpinan dan anggota dewan. Pemkab berharap Perda ini segera ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis agar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan dan dikembangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir Bupati.
Pemkab Kotabaru optimistis Perubahan APBD 2026 ini bakal jadi instrumen efektif untuk mengejar target visi-misi daerah sekaligus menggenjot kesejahteraan warga secara merata.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, jimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala SKPD, perwakilan TNI/Polri, Kemenag, serta insan pers. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)










