Menu ✖

Dark Mode
Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru Polres Tanah Laut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2026, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

Kota Baru

PTTUN Banjarmasin Batalkan 4 SHM di Sebelimbingan, BPN Kotabaru Wajib Ukur Ulang

Avatar photobadge-check


					Pengukuran ulang lahan sengketa Desa Sebelimbingan Kotabaru oleh BPN setelah putusan PTTUN Banjarmasin. (SANAK.ID/Dok.Istimewa) Perbesar

Pengukuran ulang lahan sengketa Desa Sebelimbingan Kotabaru oleh BPN setelah putusan PTTUN Banjarmasin. (SANAK.ID/Dok.Istimewa)

SANAK.ID, KOTABARU – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara / PTTUN Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Banjarmasin terkait sengketa pertanahan di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Dalam Putusan Nomor: 54/B/2026/PT.TUN.BJM tanggal 10 September 2026, PTTUN memerintahkan pembatalan dan pencabutan 4 Sertifikat Hak Milik / SHM atas nama Tjiou Johni Eko alias Utuh Laris dan Lim Lay Lie. Keempat SHM tersebut bernomor 190, 191, 192 dan 193 Desa Sebelimbingan.

Majelis juga menghukum para pembanding membayar biaya perkara Rp250.000 secara tanggung renteng. Putusan ini menguatkan Putusan PTUN Banjarmasin Nomor: 1/G/2026/PTUN.BJM tanggal 24 Juni 2026.

Gugatan dilayangkan 4 warga, yakni Norhasanah, Noriansyah, M. Sayuthi, dan Suyoto. Tjiou Johni Eko dan Lim Lay Lie berstatus sebagai Tergugat Intervensi I dan II. Kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat BASA REKAN dipimpin M. Hafidz Halim, S.H.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru melakukan pengukuran ulang objek sengketa dan menyesuaikan data pertanahan sesuai hasil di lapangan serta pertimbangan hukum.

Kuasa hukum penggugat menyebut, persoalan ini menyangkut administrasi pertanahan, batas bidang, dan kesesuaian dokumen. Dalam persidangan dihadirkan saksi termasuk mantan petugas ukur ATR/BPN. Disorot pula proses pengembalian batas tahun 2014 yang disebut mencakup sekitar 20 hektare dan adanya dugaan tumpang tindih dengan tanah warga.

Hafidz Halim menyatakan, pihaknya selain mendampingi 4 penggugat, juga masih memperjuangkan hak atas tanah Noor Wahidah yang lahannya berada di area sengketa.

“Ini momentum untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Kami akan terus kawal hingga hak masyarakat dipulihkan,” katanya, Sabtu (12/9/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tjiou Johni Eko belum dapat dikonfirmasi.

(SANAK.ID/RYAN WARDANI)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam

29 October 2026 - 13:27 WITA

Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru

27 October 2026 - 09:29 WITA

Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

21 October 2026 - 20:11 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Sektor Jasa Konstruksi, Sosialisasi Permen PUPR No 1/2023

16 October 2026 - 09:03 WITA

LPTQ Kotabaru Gelar Diklat Dewan Hakim MTQ, Pemkab Beri Apresiasi

12 October 2026 - 08:55 WITA

Trending on Kota Baru