Menu

Dark Mode
Cari Korban KM Virgo Transport 8, Polsek Takisung dan Warga Menyisir Perairan Pagatan Besar Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berjalan Aman dan Lancar Kawal Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Pantau TPS di Tiga Desa Kawal Hak Tanah Warga Transmigrasi Bali, Kuasa Hukum Serahkan 84 Berkas SHM Gelombang Tiga ke BPN Kotabaru PTTUN Banjarmasin Batalkan 4 SHM di Sebelimbingan, BPN Kotabaru Wajib Ukur Ulang Perkuat Layanan Kesehatan, DPD Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Unit Ambulans

Kalimantan Selatan

Revisi Perda Pajak Dibahas, Wakil Bupati Tanah Laut Berikan Apresiasi ke DPRD

badge-check


					Ket.Wakil Bupati Tanah Laut bersama pimpinan DPRD saat menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.Foto.Ist Perbesar

Ket.Wakil Bupati Tanah Laut bersama pimpinan DPRD saat menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.Foto.Ist

SANAK.ID, Pelaihari — Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), H. M. Zazuli, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tala di ruang rapat DPRD setempat. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (2/3/2026)

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda sebelumnya yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD dinilai perlu segera melakukan pembahasan dan penetapan perubahan regulasi tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Meski demikian, hal tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat sifatnya yang mendesak sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat.

Wakil Bupati juga memastikan bahwa perubahan yang diusulkan tidak mencakup penyesuaian tarif pajak maupun retribusi. Perubahan hanya difokuskan pada penjabaran objek retribusi layanan kesehatan di BLUD H. Boedjasin, guna memperjelas jenis layanan serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai ketentuan, perubahan Perda tersebut harus ditetapkan dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak hasil evaluasi diterima, yakni pada 23 Februari 2026. Dengan demikian, penetapan Perda perubahan ditargetkan paling lambat pada 13 Maret 2026 (SANAK.ID/ARIYANI).

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Cari Korban KM Virgo Transport 8, Polsek Takisung dan Warga Menyisir Perairan Pagatan Besar

16 September 2026 - 15:41 WITA

Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berjalan Aman dan Lancar

15 September 2026 - 12:36 WITA

Perkuat Layanan Kesehatan, DPD Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Unit Ambulans

11 September 2026 - 16:03 WITA

Rangkaian Persiapan Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berlangsung Kondusif

10 September 2026 - 23:23 WITA

KBM Politala Bergerak Peduli Karhutla, Salurkan Ribuan Masker dan Bantuan Kesehatan ke Puskesmas

8 September 2026 - 10:15 WITA

Trending on Kalimantan Selatan