Menu

Dark Mode

Kalimantan Selatan

Revisi Perda Pajak Dibahas, Wakil Bupati Tanah Laut Berikan Apresiasi ke DPRD

badge-check


					Ket.Wakil Bupati Tanah Laut bersama pimpinan DPRD saat menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.Foto.Ist Perbesar

Ket.Wakil Bupati Tanah Laut bersama pimpinan DPRD saat menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.Foto.Ist

SANAK.ID, Pelaihari — Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), H. M. Zazuli, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tala di ruang rapat DPRD setempat. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (2/3/2026)

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda sebelumnya yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD dinilai perlu segera melakukan pembahasan dan penetapan perubahan regulasi tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Meski demikian, hal tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat sifatnya yang mendesak sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat.

Wakil Bupati juga memastikan bahwa perubahan yang diusulkan tidak mencakup penyesuaian tarif pajak maupun retribusi. Perubahan hanya difokuskan pada penjabaran objek retribusi layanan kesehatan di BLUD H. Boedjasin, guna memperjelas jenis layanan serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai ketentuan, perubahan Perda tersebut harus ditetapkan dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak hasil evaluasi diterima, yakni pada 23 Februari 2026. Dengan demikian, penetapan Perda perubahan ditargetkan paling lambat pada 13 Maret 2026 (SANAK.ID/ARIYANI).

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Momentum Hari Kartini, Tanah Laut Gaungkan Gaya Hidup Sehat Melalui GEMA Darling

19 April 2026 - 23:23 WITA

Integritas dan Solidaritas Jadi Penekanan Bupati untuk Damkar Tanah Laut

19 April 2026 - 21:08 WITA

Bupati Tanah Laut Pimpin Pengukuhan dan Pembaretan Satpol PP di Pantai Batakan

19 April 2026 - 17:44 WITA

Tingkatkan Akuntabilitas, 129 Kades Tanah Laut Jalani Pendalaman Materi di IPDN Jatinangor

15 April 2026 - 15:25 WITA

Pick Up Hilang Kendali di Pelaihari, Tabrak Sejumlah Kendaraan dan Seorang Warga Luka di Kepala

15 April 2026 - 11:06 WITA

Trending on Kalimantan Selatan