Menu

Dark Mode
Sengketa Tanah 3 Hektare di PTUN: Warga Klaim Lahan Dikuasai “Lewat Kertas” dengan Tanda Tangan Palsu Bunda PAUD Tanah Laut Tegaskan Adab dan Etika Sebagai Fondasi Utama Pendidikan Anak Usia Dini Momentum Iduladha: Wakil Bupati Tanah Laut Antar Langsung Paket Daging Kurban ke Rumah Lansia Pemkab Tanah Laut Menggelar Sholat Iduladha Berjamaah Sinergi Idul Adha, BADKO HMI Kalsel Terima dan Salurkan Hewan Qurban dari Polda Kalsel Tanpa Jarak dengan Warga, Aksi Membumi Bupati Rahmat Trianto Sembelih Sendiri Sapi Kurban di Pelaihari

Kalimantan Selatan

Revisi Perda Pajak Dibahas, Wakil Bupati Tanah Laut Berikan Apresiasi ke DPRD

badge-check


					Ket.Wakil Bupati Tanah Laut bersama pimpinan DPRD saat menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.Foto.Ist Perbesar

Ket.Wakil Bupati Tanah Laut bersama pimpinan DPRD saat menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.Foto.Ist

SANAK.ID, Pelaihari — Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), H. M. Zazuli, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tala di ruang rapat DPRD setempat. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (2/3/2026)

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda sebelumnya yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD dinilai perlu segera melakukan pembahasan dan penetapan perubahan regulasi tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Meski demikian, hal tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat sifatnya yang mendesak sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat.

Wakil Bupati juga memastikan bahwa perubahan yang diusulkan tidak mencakup penyesuaian tarif pajak maupun retribusi. Perubahan hanya difokuskan pada penjabaran objek retribusi layanan kesehatan di BLUD H. Boedjasin, guna memperjelas jenis layanan serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai ketentuan, perubahan Perda tersebut harus ditetapkan dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak hasil evaluasi diterima, yakni pada 23 Februari 2026. Dengan demikian, penetapan Perda perubahan ditargetkan paling lambat pada 13 Maret 2026 (SANAK.ID/ARIYANI).

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bunda PAUD Tanah Laut Tegaskan Adab dan Etika Sebagai Fondasi Utama Pendidikan Anak Usia Dini

4 June 2026 - 09:33 WITA

Pemkab Tanah Laut Menggelar Sholat Iduladha Berjamaah

28 May 2026 - 00:06 WITA

IGTKI Tanah Laut Rayakan HUT ke-76 dengan Peluncuran Program PAUD

26 May 2026 - 22:33 WITA

Menatap UHC 2026: Saat Pemkab Tanah Laut dan BPJS Kesehatan Duduk Bersama, Menghidupkan Kembali Asa Kesehatan Warga

25 May 2026 - 12:33 WITA

Sinergi Penegakan Hukum, Polres Tanah Laut Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru ke PPNS

23 May 2026 - 21:13 WITA

Trending on Kalimantan Selatan