Menu ✖

Dark Mode
Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru Polres Tanah Laut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2026, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

Kalimantan Selatan

Berkas Kasus Dugaan Oknum Pegawai Kemenag Tanah Laut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar photobadge-check


					Suasana Kantor - gedung Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan. (SANAK.ID/Dok.Ist) Perbesar

Suasana Kantor - gedung Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan. (SANAK.ID/Dok.Ist)

SANAK.ID ,PELAIHARI— Penanganan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut merampungkan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan (Tahap I) pada Selasa (13/10/2026).

Penetapan tersangka terhadap oknum terlapor tersebut telah dilakukan sejak 15 September 2026 lalu, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dugaan tindak pidana ini dinilai tidak hanya mencederai hak-hak anak dan membawa dampak psikologis mendalam bagi korban, tetapi juga mencoreng citra instansi tempat tersangka bekerja.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengenakan pasal berlapis mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan jadwal pengiriman berkas perkara tersebut serta menjelaskan tahapan hukum selanjutnya yang akan dilalui.

“Rencananya besok akan dilaksanakan pengiriman berkas perkara Tahap I untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dikirimkannya berkas ini, status terlapor sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka beserta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar AKP Cahya Prasada Tuhuteru saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Tanah Laut, Senin (12/10/2026).

Kejaksaan nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut dalam waktu sekitar dua minggu. Apabila ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk melalui mekanisme P-19.

Terkait sangkaan hukum, polisi menyangkakan Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023. Selain itu, penyidik juga menyertakan pasal pemberatan mengingat profesi tersangka sebagai pegawai instansi negara.

 “Yang kita sangkakan yaitu Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

AKP Cahya menambahkan, pemberatan pidana disangkakan melalui Pasal 418 KUHP baru.

 “Selain itu, ada pemberatan di Pasal 418 KUHP karena yang bersangkutan merupakan pegawai atau pejabat negara. Jadi, pasal yang disangkakan berlapis, tidak hanya satu pasal saja,” tambahnya.

Alasan Kepolisian Belum Melakukan Penahanan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan belum melakukan penahanan. Langkah ini diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan, senantiasa memenuhi kewajiban hadir, serta didampingi oleh tim penasihat hukum yang bertindak sebagai penjamin.

“Saat ini yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum, sehingga belum dilakukan penahanan. Penasihat hukumnya juga memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri,” ungkap AKP Cahya.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penetapan status tersangka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kepastian hukum mengenai bersalah atau tidaknya tersangka nantinya akan ditentukan secara mutlak melalui proses persidangan di pengadilan. (SANAK.ID/SYAIFUL)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO

25 October 2026 - 09:53 WITA

Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut

22 October 2026 - 14:33 WITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Tanah Laut Serahkan Bantuan Alat Kebersihan ke Masjid Nuruddin

21 October 2026 - 15:34 WITA

Komisi III DPR RI H. Endang Agustina Dorong Pengawasan dan Peran Desa Cegah Narkoba

21 October 2026 - 11:25 WITA

Bantu Tekan Inflasi dan Bantu Warga, Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah

19 October 2026 - 15:45 WITA

Trending on Kalimantan Selatan