Menu ✖

Dark Mode
Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru Polres Tanah Laut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2026, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

Kalimantan Selatan

Tekan Penyetruman Ikan Ilegal, Tim Gabungan Perketat Patroli Perairan Bati-Bati

Avatar photobadge-check


					Tim gabungan Tanah Laut perketat patroli perairan di Desa Pandahan Bati-Bati guna menindak tegas praktik penyetruman ikan ilegal. (SANAK.ID/Ist) Perbesar

Tim gabungan Tanah Laut perketat patroli perairan di Desa Pandahan Bati-Bati guna menindak tegas praktik penyetruman ikan ilegal. (SANAK.ID/Ist)

SANAK.ID ,PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama tim terpadu memperketat pengawasan perairan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Pelaihari, Rabu (22/7/2026) malam.

Langkah preventif tersebut diwujudkan melalui operasi patroli gabungan yang melibatkan personel Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Satpolairud Polres Tanah Laut, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut.

Sinergi lintas sektoral ini difokuskan untuk menghempang penggunaan alat tangkap terlarang, seperti penyetruman (electrofishing), racun, hingga bahan peledak. Metode-metode destruktif tersebut dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem dan sumber daya perikanan di wilayah perairan umum.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Tanah Laut, Ferry Kusmana, menegaskan bahwa penggunaan alat setrum merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang merusak rantai makanan di perairan.

“Penangkapan ikan dengan cara disetrum merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perikanan. Metode ini tidak hanya mematikan ikan-ikan bernilai ekonomis, tetapi juga menghancurkan benih ikan kecil dan mikroorganisme yang menjadi rantai makanan di ekosistem perairan umum,” ujar Ferry Kusmana.

Melalui operasi rutin ini, pemerintah daerah berharap mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat. DKPP Tanah Laut juga mengimbau warga setempat agar segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan. (SANAK.ID/SYAIFUL)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO

25 October 2026 - 09:53 WITA

Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut

22 October 2026 - 14:33 WITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Tanah Laut Serahkan Bantuan Alat Kebersihan ke Masjid Nuruddin

21 October 2026 - 15:34 WITA

Komisi III DPR RI H. Endang Agustina Dorong Pengawasan dan Peran Desa Cegah Narkoba

21 October 2026 - 11:25 WITA

Bantu Tekan Inflasi dan Bantu Warga, Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah

19 October 2026 - 15:45 WITA

Trending on Kalimantan Selatan