SANAK.ID, Pelaihari – Dua rancangan peraturan daerah menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut diisi dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap usulan regulasi yang diajukan pemerintah daerah. Kamis (21/05/2026).
Rapat tersebut membahas perubahan regulasi mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sekaligus rancangan aturan tentang perlindungan serta pengembangan tenaga kerja daerah.
Mewakili Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, Wakil Bupati H. Muhammad Zazuli, S.H., menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pembenahan layanan publik di bidang kependudukan. Upaya itu dilakukan agar pelayanan semakin mudah dijangkau masyarakat sampai ke wilayah kecamatan.
Menurutnya, berbagai program inovatif telah dijalankan untuk mendukung pelayanan masyarakat, di antaranya pemanfaatan aplikasi SIMPEL, layanan SILAKAS, kolaborasi desa melalui SILARIS, serta program unggulan PILANDUK LANGKAR dan BETATAI.
Selain peningkatan layanan, pemerintah daerah juga mulai memperluas penerapan sistem digital lewat Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah tersebut disertai penguatan keamanan data pribadi serta pelayanan langsung bagi warga rentan dan masyarakat di daerah terpencil.
Dalam menjaga ketepatan data penduduk, pemerintah terus melakukan pencocokan dan pembaruan data bersama sejumlah instansi terkait, seperti pemerintah desa, fasilitas kesehatan, dan KPU. Sementara itu, pengawasan terhadap warga negara asing dilakukan melalui koordinasi TIMPORA. Hingga sekarang, terdapat dua kartu keluarga yang diterbitkan bagi warga asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada sektor ketenagakerjaan, pemerintah daerah menilai masih ada beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya ketidaksesuaian kemampuan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, kurangnya akses informasi lowongan kerja, serta terbatasnya penyerapan tenaga kerja pada sektor formal. (SANAK.ID/ARIYANI).










