SANAK.ID,KALIMANTAN SELATAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.725.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,54 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada pada angka Rp3.496.150.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Muhidin pada Rabu (24/12/2025) sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha yang kondusif di Kalimantan Selatan.
Selain menetapkan UMP, Gubernur juga mengesahkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Adapun rincian UMSP tersebut adalah sebagai berikut:
- Sektor Pertambangan Batubara: Rp3.770.000
- Sektor Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik (Satu Kesatuan Usaha): Rp3.759.000
- Sektor Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.730.000
- Sektor Industri Minyak Kelapa Sawit: Rp3.730.000
- Sektor Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Gas, dan EBDI: Rp3.728.000
- Sektor Industri Kayu Lapis: Rp3.728.000
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Gubernur Muhidin menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dicapai melalui proses musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” ujar Gubernur Muhidin.
Beliau menambahkan harapan agar kebijakan pengupahan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
“Semoga kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, serta memperkuat fondasi ekonomi daerah di tengah dinamika pembangunan nasional.










