Menu

Dark Mode
Cari Korban KM Virgo Transport 8, Polsek Takisung dan Warga Menyisir Perairan Pagatan Besar Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berjalan Aman dan Lancar Kawal Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Pantau TPS di Tiga Desa Kawal Hak Tanah Warga Transmigrasi Bali, Kuasa Hukum Serahkan 84 Berkas SHM Gelombang Tiga ke BPN Kotabaru PTTUN Banjarmasin Batalkan 4 SHM di Sebelimbingan, BPN Kotabaru Wajib Ukur Ulang Perkuat Layanan Kesehatan, DPD Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Unit Ambulans

Berita

Gubernur Muhidin Resmi Tetapkan UMP Kalimantan Selatan 2026 Naik 6,54 Persen Menjadi Rp3.725.000

Avatar photobadge-check


					Ket.Gubernur Kalsel Muhidin menetapkan besaran UMP dan UMSP Kalsel Tahun 2026 berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan, Rabu (24/12/2025). Foto.Mc Kalsel Perbesar

Ket.Gubernur Kalsel Muhidin menetapkan besaran UMP dan UMSP Kalsel Tahun 2026 berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan, Rabu (24/12/2025). Foto.Mc Kalsel

SANAK.ID,KALIMANTAN SELATAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.725.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,54 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada pada angka Rp3.496.150.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Muhidin pada Rabu (24/12/2025) sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha yang kondusif di Kalimantan Selatan.
Selain menetapkan UMP, Gubernur juga mengesahkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Adapun rincian UMSP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sektor Pertambangan Batubara: Rp3.770.000
  2. Sektor Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik (Satu Kesatuan Usaha): Rp3.759.000
  3. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.730.000
  4. Sektor Industri Minyak Kelapa Sawit: Rp3.730.000
  5. Sektor Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Gas, dan EBDI: Rp3.728.000
  6. Sektor Industri Kayu Lapis: Rp3.728.000

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Gubernur Muhidin menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dicapai melalui proses musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” ujar Gubernur Muhidin.

Beliau menambahkan harapan agar kebijakan pengupahan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
“Semoga kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, serta memperkuat fondasi ekonomi daerah di tengah dinamika pembangunan nasional.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Cari Korban KM Virgo Transport 8, Polsek Takisung dan Warga Menyisir Perairan Pagatan Besar

16 September 2026 - 15:41 WITA

Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berjalan Aman dan Lancar

15 September 2026 - 12:36 WITA

Perkuat Layanan Kesehatan, DPD Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Unit Ambulans

11 September 2026 - 16:03 WITA

Rangkaian Persiapan Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berlangsung Kondusif

10 September 2026 - 23:23 WITA

KBM Politala Bergerak Peduli Karhutla, Salurkan Ribuan Masker dan Bantuan Kesehatan ke Puskesmas

8 September 2026 - 10:15 WITA

Trending on Kalimantan Selatan