Menu

Dark Mode
Terbongkar! Alasan di Balik Drama Begal Pedagang Bakso di Batu Ampar yang Sempat Viral Tanah Laut Dorong Gerakan Penghijauan melalui Program Desa Menanam Satlantas Polres Tanah Laut Hadirkan Replika Polantas untuk Tingkatkan Kesadaran Berkendara Peringati Hari Bumi, Bupati Ajak Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan Sinergi Brantas Narkoba: Pemkab Tanah Laut Ganjar Satresnarkoba Penghargaan Atas Ungkap Kasus Besar Perlindungan Pekerja Rentan Ditingkatkan, Pemkab Tanah Laut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Berita

Gubernur Muhidin Resmi Tetapkan UMP Kalimantan Selatan 2026 Naik 6,54 Persen Menjadi Rp3.725.000

Avatar photobadge-check


					Ket.Gubernur Kalsel Muhidin menetapkan besaran UMP dan UMSP Kalsel Tahun 2026 berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan, Rabu (24/12/2025). Foto.Mc Kalsel Perbesar

Ket.Gubernur Kalsel Muhidin menetapkan besaran UMP dan UMSP Kalsel Tahun 2026 berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan, Rabu (24/12/2025). Foto.Mc Kalsel

SANAK.ID,KALIMANTAN SELATAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.725.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,54 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada pada angka Rp3.496.150.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Muhidin pada Rabu (24/12/2025) sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha yang kondusif di Kalimantan Selatan.
Selain menetapkan UMP, Gubernur juga mengesahkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Adapun rincian UMSP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sektor Pertambangan Batubara: Rp3.770.000
  2. Sektor Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik (Satu Kesatuan Usaha): Rp3.759.000
  3. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.730.000
  4. Sektor Industri Minyak Kelapa Sawit: Rp3.730.000
  5. Sektor Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Gas, dan EBDI: Rp3.728.000
  6. Sektor Industri Kayu Lapis: Rp3.728.000

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Gubernur Muhidin menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dicapai melalui proses musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” ujar Gubernur Muhidin.

Beliau menambahkan harapan agar kebijakan pengupahan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
“Semoga kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, serta memperkuat fondasi ekonomi daerah di tengah dinamika pembangunan nasional.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tanah Laut Dorong Gerakan Penghijauan melalui Program Desa Menanam

8 May 2026 - 14:31 WITA

Satlantas Polres Tanah Laut Hadirkan Replika Polantas untuk Tingkatkan Kesadaran Berkendara

8 May 2026 - 12:36 WITA

Peringati Hari Bumi, Bupati Ajak Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan

8 May 2026 - 11:07 WITA

Sinergi Brantas Narkoba: Pemkab Tanah Laut Ganjar Satresnarkoba Penghargaan Atas Ungkap Kasus Besar

4 May 2026 - 23:04 WITA

Perlindungan Pekerja Rentan Ditingkatkan, Pemkab Tanah Laut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

4 May 2026 - 16:53 WITA

Trending on Kalimantan Selatan