SANAK.ID, Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini mendapat apresiasi karena dinilai mampu memberikan rasa aman bagi pekerja sektor informal yang selama ini memiliki keterbatasan dari sisi penghasilan.
Pekerja rentan sendiri merupakan kelompok pekerja di sektor informal seperti buruh bangunan, petani, nelayan, pedagang, ojek, hingga wartawan lepas, yang umumnya memiliki pendapatan di bawah standar. Kondisi tersebut membuat mereka membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan hingga kematian.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Fadillah Utami, menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan berfokus pada jaminan kesehatan nasional, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dalam lima program utama, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Untuk pekerja informal atau pekerja rentan, saat ini perlindungan yang diberikan difokuskan pada dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah pekerja rentan yang telah terdaftar di Kabupaten Tanah Laut mencapai sekitar 25.000 orang. Ke depan, pemerintah daerah menargetkan jumlah tersebut meningkat hingga 50.000 peserta.
Dalam program ini, peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta yang diberikan penuh kepada ahli waris tanpa potongan biaya administrasi. Sementara itu, untuk kasus kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung 100 persen hingga peserta dinyatakan sembuh.
Fadillah juga mengajak seluruh pekerja informal yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Tanah Laut.
Dengan menjadi peserta, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, yaitu kerja keras bebas cemas. (SANAK.ID/ARIYANI).










