Menu

Dark Mode
Cari Korban KM Virgo Transport 8, Polsek Takisung dan Warga Menyisir Perairan Pagatan Besar Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berjalan Aman dan Lancar Kawal Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Pantau TPS di Tiga Desa Kawal Hak Tanah Warga Transmigrasi Bali, Kuasa Hukum Serahkan 84 Berkas SHM Gelombang Tiga ke BPN Kotabaru PTTUN Banjarmasin Batalkan 4 SHM di Sebelimbingan, BPN Kotabaru Wajib Ukur Ulang Perkuat Layanan Kesehatan, DPD Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Unit Ambulans

Pedoman Media Siber

Pedoman Standar Pemberitaan Media Siber

 

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

I. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh jurnalis, editor, dan pengelola konten di SANAK.ID. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik.

 

II. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

1. Prinsip Utama:Setiap berita harus melalui verifikasi. Akurasi lebih diutamakan daripada kecepatan.

2. Berita yang Merugikan: Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Pengecualian Verifikasi (Berita Mendesak):

Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas kredibilitasnya.

Wajib: Mencantumkan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Wajib: Melakukan verifikasi ulang secepatnya dan memuat hasilnya pada pemutakhiran (update) berita dengan tautan pada berita sebelumnya.

 

 

 

III. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content – UGC)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna (komentar, forum, blog pembaca) yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Registrasi: Pengguna harus melakukan registrasi diri (log-in) untuk dapat mempublikasikan isi.

2. Moderasi: Redaksi berhak dan wajib menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung:

  • Kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Prasangka atau kebencian terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
  • Ajakan kekerasan atau promosi diskriminasi.

3. Tanggung Jawab: Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang tidak dimoderasi. Jika sudah dimoderasi/dilaporkan namun tidak ditindaklanjuti, tanggung jawab hukum beralih ke media.

 

IV. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Berbeda dengan media cetak, karakteristik media siber menuntut penyelesaian koreksi secara cepat dan tertaut.

1. Kewajiban: Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan (linked) pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.

2. Penandaan: Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan koreksi tersebut.

3. Pencabutan Berita:

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

V. Iklan dan Advertorial

1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita (jurnalistik) dan iklan.

2. Setiap berita/artikel yang merupakan pesanan sponsor atau berbayar wajib mencantumkan label yang jelas, seperti: “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored Content”.

 

VI. Perlindungan Hak Cipta & Sumber

1. Penyebutan Sumber: Dalam menyadur atau mengutip konten dari media lain atau media sosial, wajib menyebutkan sumber aslinya secara jelas.

2. Anak dan Korban: Wartawan media siber wajib mengikuti Kode Etik Jurnalistik dalam peliputan kasus yang melibatkan anak di bawah umur (sebagai pelaku/korban) dan korban kejahatan susila (identitas wajib disamarkan).

Facebook Comments Box