Menu ✖

Dark Mode
Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru Polres Tanah Laut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2026, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

Kalimantan Selatan

Kendala aset terurai,Ketua FKPK Dorong Pemkab Tanah Laut Fasilitasi Kelanjutan Proyek Pelaihari City

Avatar photobadge-check


					Dr. H. Hasnani Isma A. Kutai, M. Sc., Ketua Forum Keluarga Pendiri Kab.Tanah Laut (Mewarisi Cita-Cita Pendiri).  (Foto: Istimewa/SANAK.ID) Perbesar

Dr. H. Hasnani Isma A. Kutai, M. Sc., Ketua Forum Keluarga Pendiri Kab.Tanah Laut (Mewarisi Cita-Cita Pendiri). (Foto: Istimewa/SANAK.ID)

SANAK.ID,PELAIHARI – Upaya percepatan iklim investasi dan optimalisasi aset di Kabupaten Tanah Laut terus didorong pemantapannya. Langkah strategis ini menyangkut kelanjutan megaproyek kawasan Pelaihari City, serta prospek pengembangan jangka panjang lainnya seperti Hotel Fugo, yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendongkrak perekonomian daerah.

Fokus utama saat ini tertuju pada penyelesaian dinamika administratif lahan seluas 10,4 hektar yang sebelumnya sempat menunda progres pembangunan Pelaihari City. Berdasarkan hasil telaahan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, ditemukan adanya prosedur pencatatan sertifikat lahan yang memerlukan penyempurnaan karena masih terikat pada sertifikat induk pemilik awal.

Secara khusus, tertundanya pembangunan kawasan komersial seperti mal di lokasi tersebut berakar pada kendala kelengkapan dokumen aset di masa lalu. Meski status lahan telah tercatat sebagai hibah dalam Nota Kesepahaman (MoU), SK Kakanwil BPN, Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Kalsel 2017, dokumen otentik pelengkap berupa Akta Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) belum sepenuhnya tuntas.

Ketidaksesuaian antara pencatatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Daerah dengan ketersediaan dokumen pendukung ini, sejatinya telah menjadi catatan rekomendasi dalam LHP BPK RI 2017. Status administrasi yang dinilai belum sempurna tersebut mewajibkan Pemda untuk segera melakukan rekonsiliasi aset secara menyeluruh.

Dinamika ini turut dipengaruhi oleh penyesuaian kebijakan pada masa transisi pemerintahan. Kesepakatan kompensasi hibah yang telah tertuang dalam PKS dan diparaf oleh jajaran pejabat daerah terdahulu, sempat mengalami kendala implementasi dan keberlanjutan komitmen pada kepemimpinan periode berikutnya.

Menanggapi dinamika administratif tersebut, Ketua Forum Keluarga Pendiri Kabupaten (FKPK) Tanah Laut sebagai organisasi sosial masyarakat ahli waris penerus perjuangan dan cita-cita pendiri Kabupaten Tanah Laut, Hasnani Isma A. Kutai, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan pembenahan. Ia menilai, polemik ini berakar murni dari lemahnya komitmen penyelenggara pemerintahan di masa lalu.

“Masalahnya tidak begitu besar, masalahnya itu adalah lemahnya komitmen penyelenggara. Kalau misalnya ada kekurangan, diluruskan. Kami tidak ingin menyulitkan investor, jangan merugikan orang lain,” tegas Hasnani saat bertemu di taman 0 Km, Minggu (6/7) malam.

Menurutnya, proses mediasi kini telah menemui titik terang. Hasnani mengonfirmasi bahwa pihak pengembang bersedia melepaskan tanahnya dan tidak memperpanjang lagi masalah ini.

Komitmen tersebut disepakati selama Pernyataan Bersama Pra Perdamaian tanggal 20 Januari 2022, yang telah ditandatangani oleh Bupati, Asisten, Bappeda, dan Kabag Hukum, benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.

Hasnani mendorong Pemkab Tanah Laut merespons iktikad baik pengembang dengan memfasilitasi perizinannya kembali ke kesepakatan awal.

“Kalau nyatanya pengembang bersedia, berarti tinggal pemerintah daerah yang harus bisa menyelesaikan masalah ini dan memfasilitasi perizinannya,” terangnya.

Penyelesaian yang cepat dan tepat pada proyek Pelaihari City dinilai akan menjadi contoh yang sangat baik bagi iklim investasi di Tanah Laut. Kepastian hukum yang kuat juga diharapkan dapat diterapkan pada upaya optimalisasi aset potensial lainnya, seperti halnya bangunan Hotel Fugo.

Kehadiran investor yang difasilitasi dengan baik dipastikan akan menjadi mesin penggerak baru untuk mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan efek ganda (multiplier effect) bagi kesejahteraan warga Bumi Tuntung Pandang. (SANAK.ID/SYAIFUL)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO

25 October 2026 - 09:53 WITA

Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut

22 October 2026 - 14:33 WITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Tanah Laut Serahkan Bantuan Alat Kebersihan ke Masjid Nuruddin

21 October 2026 - 15:34 WITA

Komisi III DPR RI H. Endang Agustina Dorong Pengawasan dan Peran Desa Cegah Narkoba

21 October 2026 - 11:25 WITA

Bantu Tekan Inflasi dan Bantu Warga, Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah

19 October 2026 - 15:45 WITA

Trending on Kalimantan Selatan