Oleh: M Zaid Setya Peserta Intermediate Training LK-2 Cabang Tanjung
Setiap kali muncul gagasan mendirikan perguruan tinggi baru, harapan yang dibangun selalu sama: memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, pertanyaan yang seharusnya dijawab lebih dahulu adalah, apakah persoalan utama pendidikan tinggi Indonesia benar-benar terletak pada kurangnya jumlah kampus? Menurut saya, jawabannya adalah tidak.
Indonesia telah memiliki ribuan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di berbagai daerah. Persoalan yang masih menghantui justru berkaitan dengan kualitas pendidikan, pemerataan akses, kapasitas riset, relevansi kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja, serta tata kelola perguruan tinggi. Di banyak daerah, masih ada kampus yang kekurangan dosen tetap, laboratorium belum memadai, fasilitas belajar terbatas, dan lulusan yang kesulitan bersaing di pasar kerja.
Dalam kondisi seperti ini, wajar apabila publik mempertanyakan urgensi pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Jika tujuan akhirnya adalah meningkatkan mutu pendidikan nasional, maka pemerintah perlu menjelaskan mengapa mendirikan institusi baru lebih diprioritaskan dibandingkan memperkuat institusi yang sudah ada.
Membangun universitas baru tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Anggaran harus disiapkan untuk pembangunan gedung, penyediaan sarana dan prasarana, perekrutan dosen, tenaga kependidikan, sistem akademik, hingga operasional jangka panjang. Pertanyaannya, apakah investasi sebesar itu akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan jika anggaran yang sama digunakan untuk meningkatkan kualitas ribuan perguruan tinggi yang telah beroperasi?
Di sisi lain, masih banyak perguruan tinggi yang menghadapi persoalan akreditasi, keterbatasan fasilitas penelitian, rendahnya produktivitas publikasi ilmiah, dan belum optimalnya kerja sama dengan dunia industri. Banyak mahasiswa juga masih menghadapi kendala biaya pendidikan, akses beasiswa, hingga kesempatan magang yang berkualitas. Persoalan-persoalan tersebut membutuhkan perhatian yang serius sebelum negara memilih memperluas jumlah institusi.
Pendidikan tinggi tidak boleh diukur hanya dari banyaknya kampus yang berdiri. Ukuran keberhasilannya adalah kualitas lulusan, kontribusi terhadap ilmu pengetahuan, kemampuan menghasilkan inovasi, serta dampaknya bagi pembangunan masyarakat. Menambah kampus tanpa memastikan mutu justru berisiko menambah beban sistem pendidikan tinggi.
Kritik terhadap pembentukan URI bukan berarti menolak kemajuan. Kritik merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat agar setiap kebijakan benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar ambisi memperbanyak institusi. Setiap rupiah anggaran negara harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi publik.
Karena itu, pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan peningkatan kualitas perguruan tinggi yang sudah ada. Penguatan kompetensi dosen, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, modernisasi fasilitas pembelajaran, pemerataan akses pendidikan, pengembangan riset, serta penguatan kolaborasi dengan dunia usaha dan industri akan memberikan dampak yang jauh lebih nyata bagi kemajuan pendidikan Indonesia.
Pada akhirnya, pendidikan Indonesia tidak sedang kekurangan kampus. Yang masih kurang adalah kualitas yang merata, tata kelola yang efektif, serta keberanian untuk menjadikan mutu sebagai prioritas utama. Sebelum mendirikan universitas baru, sudah saatnya memastikan bahwa kampus-kampus yang telah ada benar-benar mampu menghasilkan lulusan yang unggul, berdaya saing, dan mampu menjawab tantangan masa depan.










