Oleh : Akademisi Politala –Rizky Aldi Setianda, SE., M.Ak dan Try Edi Suwarno, S.Ak., M.Ak,
PELAIHARI– Peneliti Kebijakan Fiskal dan Akuntansi dari Civitas Akademika Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) menyoroti ketimpangan struktur penerimaan daerah yang tercantum dalam laporan Postur Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025. Dua akademisi Politala, Rizky Aldi Setianda, SE., M.Ak dan Try Edi Suwarno, S.Ak., M.Ak, menilai ada anomali besar yang terjadi pada pos Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kamis (25/06/2026).
Realisasi penerimaan sektor ini dinilai sangat kontras dengan masifnya geliat industri pertambangan dan perkebunan yang mendominasi wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Rizky Aldi Setianda menjelaskan bahwa keberhasilan Tanah Laut dalam menyerap DBH Sumber Daya Alam (SDA) Minerba hingga mencapai Rp992,29 miliar membuktikan besarnya skala eksploitasi dan aktivitas korporasi di daerah tersebut. Angka fantastis pada sektor komoditas mentah tersebut sayangnya berbanding terbalik dengan realisasi DBH PPh 21 yang hanya menyentuh angka Rp17,06 miIiar dari pagu Rp18,78 miliar.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara penyerapan tenaga kerja di sektor industri dengan kontribusi pajak penghasilan yang kembali ke kas daerah.
Try Edi Suwarno menambahkan bahwa akar permasalahan ini bersumber dari kelemahan administratif kepatuhan domisili wajib pajak. Regulasi pembagian dana bagi hasil dari pemerintah pusat masih mengacu pada alamat yang tertera di kartu identitas resmi dan nomor pokok wajib pajak pekerja, bukan pada lokasi geografis perusahaan tempat mereka bekerja.
Mayoritas tenaga kerja profesional dan staf ahli dari luar daerah yang bekerja di Tanah Laut tidak melakukan mutasi data kependudukan, sehingga potongan pajak mereka otomatis mengalir ke kas daerah asal masing-masing.
Kondisi ini menciptakan beban fiskal yang tidak adil bagi Kabupaten Tanah Laut selaku daerah penghasil. Pemerintah daerah dipaksa menanggung biaya eksternalitas yang tinggi akibat aktivitas industri, seperti kerusakan infrastruktur jalan, polusi, hingga penyediaan fasilitas kesehatan bagi para pekerja pendatang.
Ironisnya, hak fiskal berupa bagi hasil atas pendapatan pekerja tersebut justru dinikmati oleh daerah lain yang sama sekali tidak menanggung dampak operasional dari industri terkait.
Tim analis Politala merekomendasikan pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis yang agresif untuk menghentikan kebocoran pendapatan tersebut.
Pemerintah kabupaten harus menyusun regulasi lokal yang mewajibkan seluruh korporasi besar melakukan pemutakhiran domisili pajak karyawannya melalui skema integrasi nomor identitas nasional yang sedang berjalan.
Langkah jemput bola dan pemberian insentif administratif bagi perusahaan yang kooperatif menjadi kunci utama agar potensi dana bagi hasil ini dapat dioptimalisasi demi pembangunan berkelanjutan di Tanah Laut.










