Menu

Dark Mode
Cegah Kekerasan Seksual Anak, Tilik Rahayu Hadirkan Survei Rahasia Dalam Edukasi di SDN Binderang Aksi Sosial RTH Kijang Mas Bersama Bupati Rahmat, Muncul Sosok Haji Iyan membersamai acara tema Gelar Gerakan Langit biru Indonesia Pemkab Tanah Laut Gelar Lomba Masak Serba Ikan 2026 untuk Dorong Konsumsi Ikan dan Cegah Stunting Rapat Koordinasi JKN, Pemkab Tanah Laut Tegaskan Komitmen Jaga Pelayanan Kesehatan Bupati Tanah Laut Tinjau Program Bedah Rumah dan Fasilitas Sekolah, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Pelantikan Direktur PT Air Minum Berkah Banua, Bupati Tekankan Inovasi dan Peningkatan Pelayanan

OPINI

Akademisi Politala Berikan Catatan Strategis Terkait Struktur Penerimaan Pajak Pekerja Tanah Laut Mengalir Ke luar Daerah

Avatar photobadge-check


					Akademisi Politala Berikan Catatan Strategis Terkait Struktur Penerimaan Pajak Pekerja Tanah Laut Mengalir Ke luar Daerah Perbesar

Oleh : Akademisi Politala –Rizky Aldi Setianda, SE., M.Ak dan Try Edi Suwarno, S.Ak., M.Ak,

PELAIHARI– Peneliti Kebijakan Fiskal dan Akuntansi dari Civitas Akademika Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) menyoroti ketimpangan struktur penerimaan daerah yang tercantum dalam laporan Postur Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025. Dua akademisi Politala, Rizky Aldi Setianda, SE., M.Ak dan Try Edi Suwarno, S.Ak., M.Ak, menilai ada anomali besar yang terjadi pada pos Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kamis (25/06/2026).

Realisasi penerimaan sektor ini dinilai sangat kontras dengan masifnya geliat industri pertambangan dan perkebunan yang mendominasi wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Rizky Aldi Setianda menjelaskan bahwa keberhasilan Tanah Laut dalam menyerap DBH Sumber Daya Alam (SDA) Minerba hingga mencapai Rp992,29 miliar membuktikan besarnya skala eksploitasi dan aktivitas korporasi di daerah tersebut. Angka fantastis pada sektor komoditas mentah tersebut sayangnya berbanding terbalik dengan realisasi DBH PPh 21 yang hanya menyentuh angka Rp17,06 miIiar dari pagu Rp18,78 miliar.

Fenomena ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara penyerapan tenaga kerja di sektor industri dengan kontribusi pajak penghasilan yang kembali ke kas daerah.

Try Edi Suwarno menambahkan bahwa akar permasalahan ini bersumber dari kelemahan administratif kepatuhan domisili wajib pajak. Regulasi pembagian dana bagi hasil dari pemerintah pusat masih mengacu pada alamat yang tertera di kartu identitas resmi dan nomor pokok wajib pajak pekerja, bukan pada lokasi geografis perusahaan tempat mereka bekerja.

Mayoritas tenaga kerja profesional dan staf ahli dari luar daerah yang bekerja di Tanah Laut tidak melakukan mutasi data kependudukan, sehingga potongan pajak mereka otomatis mengalir ke kas daerah asal masing-masing.

Kondisi ini menciptakan beban fiskal yang tidak adil bagi Kabupaten Tanah Laut selaku daerah penghasil. Pemerintah daerah dipaksa menanggung biaya eksternalitas yang tinggi akibat aktivitas industri, seperti kerusakan infrastruktur jalan, polusi, hingga penyediaan fasilitas kesehatan bagi para pekerja pendatang.

Ironisnya, hak fiskal berupa bagi hasil atas pendapatan pekerja tersebut justru dinikmati oleh daerah lain yang sama sekali tidak menanggung dampak operasional dari industri terkait.

Tim analis Politala merekomendasikan pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis yang agresif untuk menghentikan kebocoran pendapatan tersebut.

Pemerintah kabupaten harus menyusun regulasi lokal yang mewajibkan seluruh korporasi besar melakukan pemutakhiran domisili pajak karyawannya melalui skema integrasi nomor identitas nasional yang sedang berjalan.

Langkah jemput bola dan pemberian insentif administratif bagi perusahaan yang kooperatif menjadi kunci utama agar potensi dana bagi hasil ini dapat dioptimalisasi demi pembangunan berkelanjutan di Tanah Laut.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kader HMI Rama Mandala Putra Tanggapi Krisis Literasi Gen Z: Sebut AI Bukan Jalan Pintas yang Menghilangkan Proses Belajar

20 December 2025 - 22:25 WITA

Trending on OPINI