SANAK.ID,PELAIHARI – Upaya pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk omenentukan awal Ramadhan 1447 Hijriah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di pesisir Pantai Takisung, Selasa (17/2), belum membuahkan hasil. Dengan nihilnya visual bulan sabit di titik tersebut, Pemkab Tanah Laut menyerahkan sepenuhnya keputusan penetapan awal puasa kepada Pemerintah Pusat.
Pemantauan dimulai sejak pukul 17.30 WITA dengan melibatkan tim ahli, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Laut, serta berbagai organisasi keagamaan. Meski telah dilakukan pengamatan secara mendalam, kondisi di lapangan tidak memungkinkan tim untuk menangkap posisi hilal.
Sekretaris Daerah Tanah Laut, Ismail Fahmi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar untuk memberikan kepastian ibadah bagi umat Islam, khususnya di Bumi Tuntung Pandang.
“Alhamdulillah hari ini kami bersama-sama melakukan pengamatan posisi bulan untuk menentukan 1 Ramadhan. Sampai saat ini kami belum melihat posisi hilal yang bisa menjadi dasar penetapan puasa esok hari,” terang Ismail Fahmi di lokasi pemantauan.
Seluruh hasil pengamatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait sebagai basis data valid untuk dilaporkan ke tingkat nasional.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Laut, M. Khairuddin, menjelaskan bahwa meskipun hilal tidak terlihat di Pantai Takisung, hasil ini tidak serta-merta menjadi penentu tunggal secara nasional. Pihaknya masih menunggu kompilasi data dari berbagai titik pantau lain di seluruh Indonesia.
“Laporan tersebut akan disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI,” pungkas Khairuddin.
Pemkab Tanah Laut mengimbau agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi mengenai tanggal pasti dimulainya ibadah puasa. Warga diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari Menteri Agama RI melalui Sidang Isbat guna menjaga persatuan dan kekhusyukan dalam menyambut bulan suci Ramadhan.










