SANAK.ID,PELAIHARI– Tren peningkatan perkara tindak pidana umum di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dalam periode November 2025 hingga April 2026 menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). Hal ini terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut pada Rabu (29/04/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, Kajari Lutvi Tri Cahyanto, Kapolres, serta jajaran Forkopimda dan SKPD terkait.
Dalam sesi wawancara, Bupati H. Rahmat Trianto menyoroti tantangan geografis Tanah Laut yang memiliki garis pantai panjang. Ia menduga jalur perairan menjadi celah favorit bagi penyelundupan narkotika karena minimnya deteksi petugas dibandingkan jalur darat.
“Masuknya narkoba pun mungkin lebih mudah. Tidak dari darat tapi bisa dari perairan, salah satunya pintu gerbang yang jarang kita terdeteksi mungkin di Pelabuhan Jorong,” ungkap H. Rahmat Trianto secara kritis.
Selain masalah narkoba, Bupati juga memberikan instruksi khusus kepada Satpol PP terkait hasil tangkapan minuman keras (miras) dari “warung jablay”. Ia meminta agar koordinasi dengan Kejaksaan segera dilakukan guna menghindari penumpukan barang bukti yang terlalu lama di gudang penyimpanan.
“Silakan koordinasi dengan staf Kajari untuk bagaimana caranya kita segera musnahkan itu. Kekhawatiran saya terlalu banyak numpuk di gudang Satpol nanti malah jualan pula ya,” tegas Bupati.
Senada dengan Bupati, Kajari Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto, membenarkan adanya kenaikan segmentasi perkara pidana di tahun 2026. Dari total barang bukti yang dimusnahkan kali ini, perkara narkotika masih mendominasi dengan total 73 perkara.
“Ternyata ada segmentasi kenaikan perkara khususnya pidana dari tahun 2025 ke 2026. Kami berupaya melakukan langkah preventif seperti program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk edukasi,” ujar Lutvi Tri Cahyanto.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari juga memberikan klarifikasi mengenai pemusnahan barang bukti berupa handphone replika. Ia menjelaskan bahwa barang tersebut disita dan dimusnahkan karena merupakan alat utama yang digunakan pelaku dalam kasus penipuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan memang berupa replika karena pelaku menipu menggunakan barang replika tersebut. Kami menyita apa yang digunakan pelaku saat beraksi,” pungkasnya mengakhiri wawancara. (SANAK.ID/SYAIFUL)










