SANAK.ID, Pelaihari – Upaya mewujudkan kemandirian fiskal di Kabupaten Tanah Laut menunjukkan tren positif yang signifikan di bawah kepemimpinan Bupati H. Rahmat Trianto, M.Si., M.Han. Kalangan akademisi menilai, langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai membuahkan hasil nyata pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data publikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, rasio kemandirian fiskal Tanah Laut mencatatkan lonjakan tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Dari angka 10,80 persen pada tahun 2023, naik perlahan ke 11,05 persen pada 2024, dan melonjak signifikan menjadi 12,17 persen pada tahun 2025.
Dalam analisis struktur penerimaan pajak tahun 2025, capaian tertinggi pendapatan daerah didorong oleh jenis pajak strategis berbasis aset. Kontributor utama berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Tingginya kontribusi dari PBB-P2 dan BPHTB mencerminkan aktivitas ekonomi berbasis transaksi aset properti di Tanah Laut kian kuat. Ini potensi lokal yang mulai terkelola dengan baik,” tulis Rizky Aldi Setianda, dosen Politala sekaligus tim akademisi dalam rilis analisis yang diterima redaksi, Selasa (3/2).
Selain sektor properti, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) turut memberikan andil besar, khususnya dari pajak tenaga listrik serta pajak makan dan minum. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan konsumsi energi dan pertumbuhan sektor jasa penunjang kegiatan rumah tangga maupun usaha di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan menjadi penyumbang terbesar dari pos retribusi. Meski menunjukkan optimalisasi layanan publik, Rizky Aldi Setianda mengingatkan bahwa sifat retribusi hanya sebagai komplementer (pelengkap), mengingat tarifnya dibatasi oleh regulasi pelayanan publik dan tidak bisa dijadikan tumpuan utama profit.
Meskipun tren menunjukkan grafik menanjak, para akademisi memberikan catatan kritis bahwa Tanah Laut masih menghadapi tantangan mendasar untuk benar-benar lepas dari pola instruktif (ketergantungan tinggi pada pusat).
“Struktur penerimaan 2025 memang positif, namun penguatan basis PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah menjadi prasyarat mutlak. Terutama untuk menghadapi dinamika penyesuaian transfer keuangan pusat ke daerah di masa depan,” lanjut analisis tersebut.
Strategi ekstensifikasi yang disarankan tidak sekadar menambah jenis pungutan baru, melainkan memperluas basis data yang ada. Langkah konkret yang didorong meliputi:
- Pendataan potensi secara komprehensif.
- Pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak.
- Integrasi sistem informasi perpajakan daerah.
Strategi ekstensifikasi yang terarah dan berbasis data ini diharapkan mampu memperluas basis PAD secara berkelanjutan. Hal ini dinilai krusial agar kapasitas fiskal Tanah Laut menjadi lebih adaptif dan resilien saat terjadi fluktuasi dana transfer dari pemerintah pusat.










