Menu

Dark Mode
Cari Korban KM Virgo Transport 8, Polsek Takisung dan Warga Menyisir Perairan Pagatan Besar Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berjalan Aman dan Lancar Kawal Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Pantau TPS di Tiga Desa Kawal Hak Tanah Warga Transmigrasi Bali, Kuasa Hukum Serahkan 84 Berkas SHM Gelombang Tiga ke BPN Kotabaru PTTUN Banjarmasin Batalkan 4 SHM di Sebelimbingan, BPN Kotabaru Wajib Ukur Ulang Perkuat Layanan Kesehatan, DPD Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Unit Ambulans

Headline

Dipantau Pakai Drone,Polres Tanah Laut Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pemalongan

Avatar photobadge-check


					Ket.SITA BARANG BUKTI. Petugas mengamankan sejumlah peralatan tambang ilegal berupa mesin alkon, selang, dan karpet penyaring emas hasil penggerebekan di Desa Pemalongan, Kamis (22/1/2026). Foto Humaspolrestala Perbesar

Ket.SITA BARANG BUKTI. Petugas mengamankan sejumlah peralatan tambang ilegal berupa mesin alkon, selang, dan karpet penyaring emas hasil penggerebekan di Desa Pemalongan, Kamis (22/1/2026). Foto Humaspolrestala

SANAK.ID,PELAIHARI – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Pelaihari melakukan penggerebekan di lokasi tambang ilegal di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, pada Kamis (22/1/2026).

Operasi yang dimulai pukul 15.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, didampingi Kapolsek Pelaihari serta Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Sebelum melakukan penyergapan, tim gabungan melakukan patroli dan pemetaan wilayah. Untuk memastikan akurasi lokasi yang sulit dijangkau, petugas memanfaatkan teknologi drone guna memantau situasi dari udara. Hasil pantauan mengonfirmasi adanya aktivitas penambangan liar di area aliran sungai setempat.

Meskipun saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambang, bukti-bukti operasional di lapangan ditemukan dalam kondisi lengkap. Polisi mendapati satu unit sluice box (kasbox) yang terpasang di sungai, yang diduga kuat digunakan sebagai alat pemisah material emas. Selain itu, ditemukan pula sejumlah pondok yang dijadikan tempat istirahat para pekerja.

Petugas kemudian melakukan tindakan represif dengan menyita seluruh peralatan tambang yang tertinggal. Barang bukti yang diamankan meliputi mesin pompa air (alkon), selang plastik dan spiral, karpet penyaring, jeriken berisi bahan bakar solar, alat pengayak (lenggangan), van belt, terpal, hingga linggis.

Guna mencegah para penambang kembali beroperasi, polisi membongkar paksa pondok-pondok pekerja dan memasang garis polisi (police line) di seluruh area tambang tersebut.

Mewakili Kapolres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk peringatan keras. Pihaknya memastikan akan terus melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah yang rawan kegiatan PETI.

“Tim akan terus melakukan pemantauan berkala. Jika masih ditemukan aktivitas atau pelaku yang nekat beroperasi, maka penindakan hukum yang lebih tegas akan kami lakukan,” tegas Cahya.

Langkah ini diambil sebagai wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, kelestarian lingkungan, serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Cari Korban KM Virgo Transport 8, Polsek Takisung dan Warga Menyisir Perairan Pagatan Besar

16 September 2026 - 15:41 WITA

Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berjalan Aman dan Lancar

15 September 2026 - 12:36 WITA

Perkuat Layanan Kesehatan, DPD Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Unit Ambulans

11 September 2026 - 16:03 WITA

Rangkaian Persiapan Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berlangsung Kondusif

10 September 2026 - 23:23 WITA

Komitmen Pembangunan Infrastruktur: Bupati Tanah Laut Realisasikan Jalan Poros, Internet, hingga Bidan Desa di Salaman

8 September 2026 - 12:37 WITA

Trending on Headline