SANAK.ID,Pelaihari– Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan Quick Respon sekaligus antisipasi balap liar di kawasan wisata Pantai Takisung, Minggu (1/3/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU Adhitya Rizki Ridhotomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama anggota Sat Lantas, personel Samapta, serta anggota piket fungsi Polres Tanah Laut.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan serangkaian langkah preventif dan represif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Petugas memberikan himbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka fatalitas kecelakaan. Selain itu, petugas juga melakukan upaya pencegahan terhadap aksi balap liar yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, petugas turut melakukan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot tidak standar dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 68 unit kendaraan yang terindikasi melanggar aturan dan berpotensi digunakan dalam aksi balap liar.
Kasat Lantas Polres Tanah Laut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat serta komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tidak lagi melakukan aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.








