Menu

Dark Mode
Sinergi Brantas Narkoba: Pemkab Tanah Laut Ganjar Satresnarkoba Penghargaan Atas Ungkap Kasus Besar Perlindungan Pekerja Rentan Ditingkatkan, Pemkab Tanah Laut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Bupati Tanah Laut Serahkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Pekerja Nonformal Kadisdik Tala Targetkan Peningkatan IPM Melalui “Kolaborasi Semesta” di Education Expo 2026 Peringati Hardiknas, Bupati Tala Tekankan Kolaborasi Digital dan Peningkatan IPM Antisipasi Karhutla 2026, Polres Kotabaru Gelar Apel Siaga dan Simulasi di Kelumpang Hilir

Kalimantan Utara

KOHATI Cabang Nunukan Mendukung Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik di Kabupaten Nunukan

Avatar photobadge-check


					Ket. Ketua Kohati Cabang Nunukan, Dewi Surya Ningsih. Foto Istimewa Perbesar

Ket. Ketua Kohati Cabang Nunukan, Dewi Surya Ningsih. Foto Istimewa

SANAK.ID , NUNUKAN-Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Cerdas, Terampil, dan Berkarakter.

Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Nunukan menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bupati Nunukan tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik yang ditetapkan pada 9 Desember 2025.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi generasi muda dari aktivitas malam hari yang berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan moral dan prestasi belajar.

Ketua KOHATI Cabang Nunukan, Dewi Surya Ningsih, menyampaikan bahwa penerapan jam malam merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.

“Kami dari KOHATI Cabang Nunukan sangat mengapresiasi kebijakan ini. Pembatasan aktivitas pelajar di malam hari penting untuk menjaga fokus belajar, membentuk disiplin, serta mencegah anak-anak dari pergaulan bebas dan aktivitas yang tidak bermanfaat,” ujar Dewi Surya Ningsih ke Media Sanak.id Pada Rabu, 21 Januari 2026

Dalam surat edaran tersebut, peserta didik dilarang berada di luar rumah setelah pukul 20.00 WITA dan dilarang berada di kafe, warung kopi, tongkrongan serta tempat hiburan malam setelah pukul 21.00 WITA, kecuali didampingi orang tua baik dalam rangka kumpul bersama maupun menjalankan tugas sekolah.

Pemerintah daerah juga melibatkan peran aktif orang tua, sekolah, aparat pemerintah, serta pelaku usaha dalam melakukan pengawasan.

Lebih lanjut, Dewi Surya Ningsih menegaskan kesiapan KOHATI Cabang Nunukan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.

KOHATI Cabang Nunukan berharap penerapan jam malam ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, serta menjadi langkah nyata dalam membangun masa depan generasi muda yang lebih baik.(SANAK.ID/ALI)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *