SANAK.ID,TANAH LAUT– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Senin (12/1/2026), karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Desa Gunung Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan observasi. Sekitar pukul 15.30 Wita, polisi berhasil membekuk tersangka pertama, M. Julmi bin Abdul Sani, di pinggir Jalan Harapan Maju RT 005 RW 001.
“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket sabu. Barang haram tersebut disembunyikan cukup rapi, yakni diselipkan di ujung lengan jaket hoodie warna merah muda yang dikenakan tersangka,” ujar Iptu Firmansyah.
Pengembangan ke Tersangka Kedua
Dari hasil interogasi di lapangan, Julmi “bernyanyi” bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Acil Ati yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Julmi juga mengakui sebagian barang telah diserahkan kepada rekannya, Edi Saputra.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Edi Saputra alias Edi bin (Alm) Gafar di kediamannya. Penggeledahan lanjutan yang dilakukan di rumah Edi membuahkan hasil signifikan.
“Di rumah tersangka kedua, kami menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut disimpan di dalam botol plastik bekas permen bertuliskan ‘Happydent’ warna putih yang ditaruh di dalam kamar,” jelas Firmansyah.
Ancaman Hukuman
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan masih terus memburu Acil Ati selaku pemasok barang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Iptu Firmansyah. (SANAK.ID/YAIF)










