Menu

Dark Mode
Cegah Kekerasan Seksual Anak, Tilik Rahayu Hadirkan Survei Rahasia Dalam Edukasi di SDN Binderang Aksi Sosial RTH Kijang Mas Bersama Bupati Rahmat, Muncul Sosok Haji Iyan membersamai acara tema Gelar Gerakan Langit biru Indonesia Pemkab Tanah Laut Gelar Lomba Masak Serba Ikan 2026 untuk Dorong Konsumsi Ikan dan Cegah Stunting Rapat Koordinasi JKN, Pemkab Tanah Laut Tegaskan Komitmen Jaga Pelayanan Kesehatan Bupati Tanah Laut Tinjau Program Bedah Rumah dan Fasilitas Sekolah, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Pelantikan Direktur PT Air Minum Berkah Banua, Bupati Tekankan Inovasi dan Peningkatan Pelayanan

Kalimantan Selatan

Tekan Penyetruman Ikan Ilegal, Tim Gabungan Perketat Patroli Perairan Bati-Bati

Avatar photobadge-check


					Tim gabungan Tanah Laut perketat patroli perairan di Desa Pandahan Bati-Bati guna menindak tegas praktik penyetruman ikan ilegal. (SANAK.ID/Ist) Perbesar

Tim gabungan Tanah Laut perketat patroli perairan di Desa Pandahan Bati-Bati guna menindak tegas praktik penyetruman ikan ilegal. (SANAK.ID/Ist)

SANAK.ID ,PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama tim terpadu memperketat pengawasan perairan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Pelaihari, Rabu (22/7/2026) malam.

Langkah preventif tersebut diwujudkan melalui operasi patroli gabungan yang melibatkan personel Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Satpolairud Polres Tanah Laut, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut.

Sinergi lintas sektoral ini difokuskan untuk menghempang penggunaan alat tangkap terlarang, seperti penyetruman (electrofishing), racun, hingga bahan peledak. Metode-metode destruktif tersebut dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem dan sumber daya perikanan di wilayah perairan umum.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Tanah Laut, Ferry Kusmana, menegaskan bahwa penggunaan alat setrum merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang merusak rantai makanan di perairan.

“Penangkapan ikan dengan cara disetrum merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perikanan. Metode ini tidak hanya mematikan ikan-ikan bernilai ekonomis, tetapi juga menghancurkan benih ikan kecil dan mikroorganisme yang menjadi rantai makanan di ekosistem perairan umum,” ujar Ferry Kusmana.

Melalui operasi rutin ini, pemerintah daerah berharap mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat. DKPP Tanah Laut juga mengimbau warga setempat agar segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan. (SANAK.ID/SYAIFUL)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Cegah Kekerasan Seksual Anak, Tilik Rahayu Hadirkan Survei Rahasia Dalam Edukasi di SDN Binderang

1 August 2026 - 21:06 WITA

Pemkab Tanah Laut Gelar Lomba Masak Serba Ikan 2026 untuk Dorong Konsumsi Ikan dan Cegah Stunting

30 July 2026 - 22:59 WITA

Rapat Koordinasi JKN, Pemkab Tanah Laut Tegaskan Komitmen Jaga Pelayanan Kesehatan

30 July 2026 - 22:35 WITA

Bupati Tanah Laut Tinjau Program Bedah Rumah dan Fasilitas Sekolah, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

30 July 2026 - 22:29 WITA

Pelantikan Direktur PT Air Minum Berkah Banua, Bupati Tekankan Inovasi dan Peningkatan Pelayanan

29 July 2026 - 22:27 WITA

Trending on Kalimantan Selatan