Menu

Dark Mode
Cari Korban KM Virgo Transport 8, Polsek Takisung dan Warga Menyisir Perairan Pagatan Besar Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berjalan Aman dan Lancar Kawal Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan, TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Pantau TPS di Tiga Desa Kawal Hak Tanah Warga Transmigrasi Bali, Kuasa Hukum Serahkan 84 Berkas SHM Gelombang Tiga ke BPN Kotabaru PTTUN Banjarmasin Batalkan 4 SHM di Sebelimbingan, BPN Kotabaru Wajib Ukur Ulang Perkuat Layanan Kesehatan, DPD Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Unit Ambulans

Kalimantan Selatan

Tekan Penyetruman Ikan Ilegal, Tim Gabungan Perketat Patroli Perairan Bati-Bati

Avatar photobadge-check


					Tim gabungan Tanah Laut perketat patroli perairan di Desa Pandahan Bati-Bati guna menindak tegas praktik penyetruman ikan ilegal. (SANAK.ID/Ist) Perbesar

Tim gabungan Tanah Laut perketat patroli perairan di Desa Pandahan Bati-Bati guna menindak tegas praktik penyetruman ikan ilegal. (SANAK.ID/Ist)

SANAK.ID ,PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama tim terpadu memperketat pengawasan perairan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Pelaihari, Rabu (22/7/2026) malam.

Langkah preventif tersebut diwujudkan melalui operasi patroli gabungan yang melibatkan personel Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Satpolairud Polres Tanah Laut, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut.

Sinergi lintas sektoral ini difokuskan untuk menghempang penggunaan alat tangkap terlarang, seperti penyetruman (electrofishing), racun, hingga bahan peledak. Metode-metode destruktif tersebut dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem dan sumber daya perikanan di wilayah perairan umum.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Tanah Laut, Ferry Kusmana, menegaskan bahwa penggunaan alat setrum merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang merusak rantai makanan di perairan.

“Penangkapan ikan dengan cara disetrum merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perikanan. Metode ini tidak hanya mematikan ikan-ikan bernilai ekonomis, tetapi juga menghancurkan benih ikan kecil dan mikroorganisme yang menjadi rantai makanan di ekosistem perairan umum,” ujar Ferry Kusmana.

Melalui operasi rutin ini, pemerintah daerah berharap mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat. DKPP Tanah Laut juga mengimbau warga setempat agar segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan. (SANAK.ID/SYAIFUL)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Cari Korban KM Virgo Transport 8, Polsek Takisung dan Warga Menyisir Perairan Pagatan Besar

16 September 2026 - 15:41 WITA

Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berjalan Aman dan Lancar

15 September 2026 - 12:36 WITA

Perkuat Layanan Kesehatan, DPD Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Unit Ambulans

11 September 2026 - 16:03 WITA

Rangkaian Persiapan Pilkades Serentak 2026 di Pulau Sembilan Berlangsung Kondusif

10 September 2026 - 23:23 WITA

KBM Politala Bergerak Peduli Karhutla, Salurkan Ribuan Masker dan Bantuan Kesehatan ke Puskesmas

8 September 2026 - 10:15 WITA

Trending on Kalimantan Selatan