SANAK.ID,KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin 13/7/2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Syairi Mukhlis, Forkopimda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, kepala SKPD, serta anggota DPRD.
Dalam pidato Bupati yang dibacakan Wabup, ditegaskan penyusunan APBD 2027 berpedoman pada visi Kotabaru Hebat: Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh.
Untuk tahun 2027, Pemkab Kotabaru memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp3,87 triliun dari PAD, dana transfer, dan pendapatan sah lainnya. Sementara belanja daerah direncanakan Rp3,96 triliun untuk belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer. Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan pelayanan dasar, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pencapaian target RPJMD 2025–2029.
Bersamaan dengan KUA-PPAS, Pemkab mengajukan 3 Raperda untuk dibahas bersama DPRD:
1. Raperda Penanggulangan Kemiskinan sebagai pedoman percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
2. Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk memperkuat jati diri daerah melalui pelestarian budaya dan kearifan lokal.
3. Raperda Desa Wisata/Kampung Wisata sebagai dasar hukum pengembangan pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat dan potensi lokal.
“Harapannya pembahasan dapat berjalan lancar sehingga penetapan APBD 2027 tepat waktu dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS 2027 dan tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai awal proses pembahasan sesuai mekanisme DPRD. (SANAK.ID/SYAIFUL)








