SANAK.ID,PELAIHARI– Kasus penjarahan kelapa sawit di lahan negara kini memasuki babak baru. Dua orang pria berinisial H (48) dan MY (41) berhasil diamankan oleh petugas setelah kedapatan memanen buah sawit secara ilegal di area perkebunan PTPN IV Regional 5, Desa Pemuda.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.28 WITA di Blok 414 Afdeling IV. Aksi nekat kedua pelaku digagalkan oleh petugas keamanan PTPN yang sedang melakukan patroli rutin. Petugas yang mencium gelagat mencurigakan langsung melakukan pengadangan terhadap sebuah truk kuning bermuatan penuh hasil jarahan sebelum sempat keluar dari area perkebunan.
Saat diperiksa, para pelaku tidak dapat berkutik karena membawa muatan sawit seberat 1,620 ton yang belum sempat dijual menggunakan mobil dump truck bernopol DA 8090 LH.
Kapolsek Pelaihari, IPTU H. Benny W. Wardhany, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Terkait proses hukum yang menjerat pelaku, IPTU H. Benny W. Wardhany menegaskan:
“Kami sudah amankan dua orang tersangka beserta barang bukti satu unit dump truck warna kuning dan dodos untuk panen. Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Pelaihari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 477 Ayat 1 KUHP Sub. Pasal 486 KUHP,” ungkap Benny.
Harga sawit yang sedang berada di angka Rp3.020 per kilogram diduga menjadi motif kuat para pelaku nekat melakukan pencurian tersebut. Akibat aksi “main garong” ini, pihak PTPN IV Regional 5 Kebun Pelaihari ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp4.892.400.
Hingga saat ini, Polsek Pelaihari terus melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanah Laut untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan penadah dalam kasus ini. (SANAK.ID/SYAIFUL)










