Menu ✖

Dark Mode
Gerak Cepat Tim Macan Bamega Ringkus Perampok Kios di Semayap Kotabaru, Pelaku Ternyata Satpam Soal Sengketa Lahan Goa Lowo, ARUN Bawa Sejumlah Tuntutan ke Kantor Bupati Kotabaru Polres Tanah Laut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2026, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut Advokat Hafidz Halim Penuhi Panggilan Sat Reskrim Polres Kotabaru, Sebagai Saksi Laporan Perlindungan Data Pribadi

Kalimantan Selatan

Dua Pria Ditangkap Curi 1,6 Ton Sawit Milik Negara di Pelaihari

Avatar photobadge-check


					Ket.Barang bukti 1,6 ton sawit curian diamankan Polres Tanah Laut. Foto.ist Perbesar

Ket.Barang bukti 1,6 ton sawit curian diamankan Polres Tanah Laut. Foto.ist

SANAK.ID,PELAIHARI– Kasus penjarahan kelapa sawit di lahan negara kini memasuki babak baru. Dua orang pria berinisial H (48) dan MY (41) berhasil diamankan oleh petugas setelah kedapatan memanen buah sawit secara ilegal di area perkebunan PTPN IV Regional 5, Desa Pemuda.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.28 WITA di Blok 414 Afdeling IV. Aksi nekat kedua pelaku digagalkan oleh petugas keamanan PTPN yang sedang melakukan patroli rutin. Petugas yang mencium gelagat mencurigakan langsung melakukan pengadangan terhadap sebuah truk kuning bermuatan penuh hasil jarahan sebelum sempat keluar dari area perkebunan.

Saat diperiksa, para pelaku tidak dapat berkutik karena membawa muatan sawit seberat 1,620 ton yang belum sempat dijual menggunakan mobil dump truck bernopol DA 8090 LH.

Kapolsek Pelaihari, IPTU H. Benny W. Wardhany, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Terkait proses hukum yang menjerat pelaku, IPTU H. Benny W. Wardhany menegaskan:

“Kami sudah amankan dua orang tersangka beserta barang bukti satu unit dump truck warna kuning dan dodos untuk panen. Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Pelaihari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 477 Ayat 1 KUHP Sub. Pasal 486 KUHP,” ungkap Benny.

Harga sawit yang sedang berada di angka Rp3.020 per kilogram diduga menjadi motif kuat para pelaku nekat melakukan pencurian tersebut. Akibat aksi “main garong” ini, pihak PTPN IV Regional 5 Kebun Pelaihari ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp4.892.400.

Hingga saat ini, Polsek Pelaihari terus melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanah Laut untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan penadah dalam kasus ini. (SANAK.ID/SYAIFUL)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Layang-Layang Nasional 2026 Digelar, Bupati Tala Targetkan Masuk Agenda UNESCO

25 October 2026 - 09:53 WITA

Wabup Zazuli Buka Pemuda Cup III, Diikuti 32 Tim Voli Antardesa se-Tanah Laut

22 October 2026 - 14:33 WITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Tanah Laut Serahkan Bantuan Alat Kebersihan ke Masjid Nuruddin

21 October 2026 - 15:34 WITA

Komisi III DPR RI H. Endang Agustina Dorong Pengawasan dan Peran Desa Cegah Narkoba

21 October 2026 - 11:25 WITA

Bantu Tekan Inflasi dan Bantu Warga, Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah

19 October 2026 - 15:45 WITA

Trending on Kalimantan Selatan