SANAK.ID,KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan penting tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru pada Senin (31/8/2026). Rapat dinyatakan terbuka untuk umum dan memenuhi kuorum dengan kehadiran 24 dari total 35 anggota DPRD.
Agenda utama rapat berfokus pada penyampaian laporan akhir proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 oleh legislatif. Dalam laporan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Catatan tersebut mencakup optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi dan efektivitas belanja, kesiapan pelaksanaan belanja modal, transparansi dan akuntabilitas anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Selain itu, DPRD menegaskan agar alokasi Perubahan APBD 2026 diprioritaskan untuk program-program yang berdampak langsung pada masyarakat. Fokus ini meliputi peningkatan pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi, serta pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, kepulauan, dan pedalaman. Pemkab juga diminta memastikan realisasi program berjalan optimal, menghindari kegagalan pembayaran, dan menyelesaikan kewajiban pembayaran pekerjaan sebelumnya.
Setelah melalui tahapan pembahasan ketat di tingkat fraksi, komisi, dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD menyatakan menyetujui Raperda tersebut. Keputusan resmi ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 serta Keputusan Bersama DPRD dengan Bupati Kotabaru yang ditandatangani kedua belah pihak.
Atas persetujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran legislatif. Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, AP., M.AP., yang membacakan pendapat akhir Bupati Kotabaru, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras DPRD.
“Setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir Bupati.
Pemkab Kotabaru berharap Perda yang telah disahkan ini segera ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaan agar mampu menunjang penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan visi-misi daerah demi kesejahteraan masyarakat secara merata.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda, para asisten, staf ahli Bupati, kepala SKPD, kepala bagian lingkungan Pemkab Kotabaru, unsur TNI/Polri, Kementerian Agama, dan insan pers. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)










