SANAK.ID, Pelaihari – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut menemukan adanya ketidaksesuaian data administrasi dalam penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung. Selasa (14/7/2026).
Temuan tersebut terungkap setelah Tim Terpadu melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan terhadap operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Nomor 68.708.002.
Hasil pemeriksaan lapangan tersebut dipaparkan dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Swasembada DKPP Tanah Laut.
Agenda ini dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, mulai dari SKPD, Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Camat Takisung, Polres Tanah Laut, BIN Daerah, Pemerintah Desa Tabanio, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Selatan, pengelola SPBUN, hingga perwakilan nelayan dan mahasiswa.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penyaluran solar subsidi di wilayah pesisir tersebut. Kepala DKPP Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri mengatakan, pihaknya telah merampungkan peninjauan di lapangan.
”Hari ini kita telah melaksanakan rapat menyampaikan hasil klarifikasi, verifikasi, pencermatan lapangan terhadap SPBUN di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung,” ujar M. Kusri.
Berdasarkan hasil pencocokan data di lapangan, volume solar yang ditebus dari PT Pertamina Patra Niaga sebenarnya sudah sinkron dengan surat rekomendasi pemerintah daerah. Namun, M. Kusri menjelaskan bahwa tim menemukan adanya selisih angka yang signifikan saat membandingkannya dengan data realisasi di tingkat nelayan.
”Kami tidak mencari kesalahan, tetapi kami dari tim terpadu pengawasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar nelayan Desa Tabanio telah melaksanakan klarifikasi dan ada ketidakcocokan data antara rekomendasi dengan nelayan yang ada di Desa Tabanio,” katanya.
Tim pengawas mencatat tidak ada masalah pada kuota yang dikirim oleh Pertamina ke pihak pangkalan. Kendati demikian, M. Kusri menambahkan bahwa ketidakcocokan data di lapangan ini akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak penyuplai.
”Antara penebusan dengan rekomendasi memang sama, tetapi dari penebusan dari Pertamina kemudian dengan rekomendasi dan dengan nelayan itu memang ada ketidakcocokan.
Sehingga nanti tim selanjutnya akan berkoordinasi lagi dengan Pertamina maupun tim lainnya terkait ketidakcocokan,” lanjut M. Kusri.
Sebagai contoh konkret, dalam penyaluran tanggal 9 Juli 2026, satu mobil tangki berisi 8.000 liter solar dialokasikan untuk sembilan kapal penerima tahap pertama dengan total rekomendasi 7.995 liter.
Namun, realisasi yang tercatat diterima nelayan hanya 6.042 liter. Selisih terbesar dialami kuota milik H. Sapwani/Hj. Imar, di mana dari alokasi 2.460 liter untuk empat kapal, volume yang tercatat diterima hanya 1.122 liter (terdapat selisih 1.338 liter).
Mengenai langkah penindakan, Pemkab Tanah Laut menegaskan hanya berwenang dalam aspek pembinaan, pengawasan, dan verifikasi administrasi. M. Kusri menyebutkan bahwa kewenangan sanksi operasional berada di tangan instansi lain.
”Kita pemerintah daerah tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan. Pemerintah daerah memberikan rekomendasi, kemudian melaksanakan pembinaan, pengawasan, klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan,” jelasnya.
Jika indikasi penyimpangan administrasi ini mengarah pada pelanggaran yang lebih serius, Pemkab akan menyerahkannya ke pihak yang berwenang. M. Kusri menegaskan sanksi regulasi merupakan ranah Pertamina, sementara urusan hukum menjadi porsi aparat.
”Apabila terjadi ketidakcocokan data administrasi, kami akan berkoordinasi kepada instansi yang berwenang. Untuk memberikan sanksi kepada SPBUN itu adalah kewenangan PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan penindakan lainnya akan didalami oleh pihak APH,” tambah M. Kusri.
Merespons temuan tim pengawas, pengelola SPBUN Desa Tabanio, Nurul Tasiah, menyatakan siap melakukan pembenahan sistem distribusi. Pihaknya akan memperketat akses masuk area pengisian agar penyaluran solar subsidi berjalan lebih tertib.
”Yang boleh masuk ke dalam hanya yang sesuai antreannya yang mengambil. Yang tidak berkepentingan tidak perlu masuk ke dalam,” kata Nurul Tasiah.
Di pihak lain, perwakilan nelayan Desa Tabanio, Haji Asikin, mendesak agar hak kuota solar subsidi nelayan diserahkan secara utuh tanpa adanya pemotongan volume. Menurutnya, persoalan kekurangan ini bukan pertama kali terjadi di lapangan.
”Harapannya supaya dipenuhi semuanya. Tapi tiap-tiap perjanjian pasti melanggar terus. Bukan sekali ini saja, sudah berulang kali,” ungkap Haji Asikin.
Seluruh hasil evaluasi tim terpadu ini nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut ke pihak Pertamina serta dilaporkan ke DPRD Tanah Laut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk transparansi dan penentu langkah kebijakan berikutnya (SANAK.ID, ARIYANI).










