SANAK.ID, Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program SIPADU BERKAT (Sistem Pelayanan Terpadu Pasca Pemberkatan) dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Sarantang Saruntung, Rabu (03/06/2026).
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Laut, Akhmad Hairin, itu dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk unsur peradilan, Kementerian Agama, FKUB, tokoh lintas agama, serta perangkat daerah.
Akhmad Hairin mengatakan program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan administrasi yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih sederhana dan efisien. Karena itu, sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar proses administrasi tidak lagi berbelit-belit,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tanah Laut, Andra Eka Putra, menjelaskan bahwa SIPADU BERKAT akan menghubungkan proses pemberkatan pasangan non-muslim dengan pencatatan administrasi kependudukan secara digital.
“Melalui sistem ini, proses pencatatan perkawinan dapat dilakukan lebih cepat sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” kata Andra.
Program tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat transformasi digital di Kabupaten Tanah Laut. (SANAK.ID/ARIYANI).










