SANAK.ID,KOTABARU – Empat pekerja di PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) Berlian Estate dan PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) Intan Estate kini terpaksa bekerja serabutan demi menyambung hidup. Hal ini terjadi setelah mereka diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan dengan alasan keterlibatan dalam perkelahian, sebuah tuduhan yang dibantah oleh serikat pekerja.
Senin (13/04/2026), Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Rajawali EHP (FSP-BUN Rajawali EHP), Hasan, menyatakan bahwa proses PHK tersebut dinilai cacat hukum. Menurutnya, investigasi internal perusahaan tidak menemukan bukti kuat adanya pelanggaran, namun pihak perusahaan justru menginisiasi surat pengunduran diri yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
“Surat pengunduran diri yang dibuat oleh perusahaan itu cacat hukum karena tidak mengikuti prosedur yang semestinya. Akibatnya, status keempat pekerja ini menjadi tidak jelas dan mereka kehilangan penghasilan tetap,” ujar Hasan.
![]()
Pihak serikat pekerja telah menempuh jalur formal dengan mengajukan permohonan mediasi tripartit kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sejak pekan lalu. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi terkait jadwal pertemuan tersebut.
Hasan menjelaskan bahwa pihak sekretariat dinas terkait hanya menjanjikan jawaban mengenai jadwal tripartit paling lambat pukul 16.00 WITA hari ini.
Lambatnya respon pemerintah daerah ini memicu keprihatinan terkait lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran hubungan industrial di sektor perkebunan sawit.
Menanggapi ketidakpastian ini, Federasi Serikat Pekerja telah menyiapkan langkah-langkah strategis jika mediasi lokal menemui jalan buntu.
“Jika mediasi lokal tidak membuahkan hasil, kami akan bersurat ke Head Office di Jakarta. Jika tripartit gagal, kami akan menuntut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD dan mengerahkan massa. Kasus ini akan kami bawa ke tingkat nasional melalui konfederasi untuk memperluas tekanan,” tegas Hasan.
Tiga Tuntutan Utama Pekerja Dalam keterangannya, FSP-BUN Rajawali EHP menyampaikan tiga poin tuntutan utama terhadap pihak perusahaan dan pemerintah:
1. Pemulihan Kerja: Meminta agar keempat pekerja dipekerjakan kembali dengan status dan masa kerja yang tetap.
2. Pemenuhan Hak: Perusahaan wajib membayarkan upah pekerja yang tertunggak sejak tanggal PHK hingga saat ini, minimal sesuai UMSK.
3. Ketegasan Pemerintah: Meminta Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk lebih tegas dalam mengawasi perusahaan serta melindungi hak-hak pekerja di sektor perkebunan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait permasalahan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut. Sementara itu, keempat pekerja yang terdampak dilaporkan harus menumpang di rumah warga untuk bertahan hidup tanpa adanya kepastian bantuan, baik dari perusahaan maupun pemerintah daerah.
(SANAK.ID/RYAN WARDANI)











