SANAK.ID, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tala, Kamis (12/03/2026).
Adapun kedua regulasi yang disahkan tersebut adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Hadir mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin dengan legislatif sehingga kedua Raperda ini dapat disetujui bersama.
Dalam sambutannya, H. M. Zazuli menekankan bahwa pembaruan aturan pajak daerah merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyoroti bahwa peningkatan pendapatan ini nantinya akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik di Tanah Laut.
“Perubahan ini adalah momentum bagi kita untuk meningkatkan pengelolaan pajak demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama fasilitas kesehatan di RSUD H. Boedjasin,” tegas Wakil Bupati di hadapan para anggota dewan.
Selain fokus pada kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga tengah menyiapkan rencana jangka menengah untuk memperluas objek retribusi daerah. Penambahan objek retribusi baru dipandang krusial guna memperkuat postur anggaran daerah yang pada akhirnya akan dikembalikan dalam bentuk program-program kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bumi Tuntung Pandang.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan ungkapan syukur dari Wakil Bupati atas kelancaran proses legislasi tersebut. Beliau berharap implementasi aturan baru ini menjadi jalan bagi pembangunan Tanah Laut yang lebih maju dan merata di masa depan (SANAK.ID/ARIYANI).










