SANAK.ID,KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,78 triliun dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat Ke-3 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD.
Pidato Bupati Kotabaru dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., yang hadir mewakili Bupati. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab Kotabaru, para camat, insan pers, serta para undangan.
Dalam penyampaiannya, Sekda menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Proses penyusunan tersebut tetap berpedoman pada visi “Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan.”
“Perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pendapatan dan belanja daerah, dengan mempertimbangkan realisasi semester I 2026 dan proyeksi pencapaian sampai akhir tahun,” ujar Sekda.
Rincian Postur Anggaran Perubahan APBD 2026
Baca Juga : Wabup Kotabaru di HUT ke-81 RI: Isi Kemerdekaan Lewat Pelayanan Publik yang Tulus
Secara rinci, struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kotabaru TA 2026 yang disampaikan meliputi:
1. Pendapatan Daerah: Ditetapkan sebesar Rp2.842.439.067.553,00 (sekitar Rp2,84 triliun). Penyesuaian dilakukan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer pemerintah pusat yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
2. Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp3.783.115.914.359,00 (sekitar Rp3,78 triliun). Alokasi belanja ini diarahkan untuk mendukung pencapaian RPJMD 2025-2029, dengan fokus utama pada urusan wajib dan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta penyediaan fasilitas sosial dan umum.
3. Pembiayaan Netto: Tercatat sebesar Rp940.676.846.806,00 (sekitar Rp940,67 miliar). Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 hasil audit BPK. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada Bank Kalsel dan Bank BPR Kotabaru.
Selain itu, penyesuaian anggaran ini juga mencakup pergeseran anggaran, belanja pegawai, dana hibah, bantuan sosial (bansos), dana desa, alokasi dana desa (ADD), hingga belanja tidak terduga untuk kesiapsiagaan penanganan bencana. Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa prinsip selektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan menjadi landasan utama dalam penyaluran hibah dan bansos.
Menyikapi rancangan ini, Pemkab Kotabaru meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program kerja setelah Perubahan APBD disetujui, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.
Pemerintah daerah juga menyatakan keterbukaannya terhadap masukan dan evaluasi dari legislatif dalam pembahasan nota keuangan ini.
“Harapannya pembahasan dapat berjalan efektif agar perangkat daerah memiliki waktu cukup merealisasikan program. Kita ingin setiap program APBD benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tutup Sekda.
Menutup penyampaian nota keuangan, Pemkab Kotabaru mengajak seluruh elemen mulai dari DPRD, Forkopimda, partai politik, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, organisasi pemuda, hingga seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi demi mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)











1 Komentar