SANAK.ID,KOTABARU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin secara resmi mengabulkan seluruh gugatan warga terkait empat perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Sebelimbingan. Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (24/6/2026) tersebut menjadi babak baru dalam perjuangan panjang warga yang mengklaim telah menguasai lahan secara fisik sejak tahun 1979.
Dalam amar putusannya—di antaranya untuk perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.BJM, 2/G/2026/PTUN.BJM, dan 3/G/2026/PTUN.BJM Majelis Hakim secara tegas menyatakan menolak eksepsi dari pihak Tergugat maupun Tergugat II Intervensi.
Memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan serta mewajibkan pihak Tergugat (Badan Pertanahan Nasional/BPN) mencabut sejumlah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 1980. Dokumen yang dibatalkan tersebut meliputi SHM atas nama Tjiu Jonni Eko dan Lim Lay Lie/Liem, termasuk di antaranya SHM Nomor 190, 191, 192, dan 193/Desa Sebelimbingan.
Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan pelanggaran administrasi yang cukup serius pada saat proses penerbitan sertipikat-sertipikat tahun 1980 tersebut. Hal ini memperkuat posisi hukum warga (Penggugat) yang memang secara nyata telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
Selain pembatalan sertipikat lama, PTUN Banjarmasin juga menjatuhkan perintah kepada Tergugat untuk melakukan pengukuran ulang di lapangan.
Pengukuran ulang ini ditujukan dalam rangka penataan dan pengembalian batas terhadap bidang-bidang tanah yang bersengketa maupun lahan milik pihak lain di sekitarnya, seperti SHM Nomor 00957 (atas nama Nurhasanah atau Nooriansyah bin Misransyah) dan SHM 959.
Setelah hasil pengukuran ulang terbaru didapatkan, BPN diwajibkan untuk menerbitkan sertipikat hak milik yang baru atas nama pihak Tergugat II Intervensi setelah dikurangi dengan luas tanah milik para Penggugat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kekalahan ini, Majelis Hakim menghukum pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. Nominal biaya perkara yang dibebankan berkisar antara Rp8.674.500,- hingga Rp8.723.500,- per perkara.
Meski gugatan warga dikabulkan sepenuhnya, status hukum atas putusan ini tercatat belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian, para pihak yang merasa keberatan masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang. (SANAK.ID/RYAN WARDANI)










